Tanpa Konsep yang Jelas, Pemolisian Masyarakat Bisa Picu Konflik Horizontal

Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:29 WIB
loading...
Tanpa Konsep yang Jelas,...
Imparsial menilai program pelatihan pemolisian masyarakat untuk mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang ada dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imparsial menilai tanpa konsep yang jelas maka program pelatihan pemolisian masyarakat untuk mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang ada dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, konteks program pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 masih belum jelas. Menurut Gufron, jika yang ingin disasar adalah penguatan fungsi-fungsi masyarakat untuk melakukan pemolisian masyarakat, maka ada ekses lain yang bisa terjadi. (Baca juga: Imparsial Minta Pemerintah Kaji Ulang Pelatihan Pemolisian Masyarakat)

"Yang dikhawatirkan kan kalau misalnya fungsi-fungsi masyarakat dalam konteks pemolisian tadi yang diperkuat, dengan harapan setelah itu masyarakat aktif melakukan pencegahan termasuk terhadap mereka yang diduga bagian dari ekstremisme kekerasan, maka hal itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat," tegas Gufron saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Sabtu (16/1/2021) sore. (Baca juga: Tak Ikut Rekonstruksi, Imparsial Pilih Tunggu Hasil Investigasi Komnas HAM)

Kekhawatiran tersebut, ujar dia, karena sampai saat ini tidak jelas bagaimana model pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme seperti apa modelnya. Karenanya sekali lagi Ghufron mengungkapkan, Imparsial meminta kepada pemerintah untuk melakukan klarifikasi atas program tersebut. "Jadi harus diklarifikasi model pelatihannya itu model seperti apa," ucapnya.

Diketahui, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021. Perpres telah diundangkan pada 7 Januari 2021. Berdasarkan Pasal 12, Perpres berlaku sejak tanggal diundangkan.

RAN PE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini (Pasal 3 ayat (2)). Di dalam Lampiran Perpres, terdapat program pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Keluarannya yakni sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Hasil yang diharapkan dalam program ini ada meningkatnya pemahaman dan keterampilan polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Untuk pemolisian masyarakat, juga ada program sosialiasi dan promosinya. Program pelatihan serta sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat ditangani oleh Polri dengan dibantu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Dampak Nyata Perang...
Dampak Nyata Perang Iran dan AS-Israel Terhadap Keamanan Indonesia
Zero Terrorist Attack...
Zero Terrorist Attack di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lemkapi: Pencapaian Besar Polri
Ekstremisme Kekerasan...
Ekstremisme Kekerasan di Asia Tenggara
UI Gelar Diskusi Membedah...
UI Gelar Diskusi Membedah Peta Terbaru Ancaman Terorisme Global
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Terhubung dengan Radikalisme,...
Terhubung dengan Radikalisme, Telegram Memblokir Hampir 190.000 Akun Berbahaya
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved