Kasus Asabri, Kejagung Susun Jadwal Pemanggilan Saksi

Sabtu, 16 Januari 2021 - 00:01 WIB
loading...
Kasus Asabri, Kejagung...
Kejagung menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lain yang diperlukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri .

"Rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depan," kata Kapuspen Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021). (Baca juga: Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi ASABRI ke Tahap Penyidikan)

Saat ini, Jampidsus Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi tersebut. Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Sprindik memerintahkan beberapa Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.

Baca juga : Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012-2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Kasus Asabri Terjadi karena 'Lembeknya' Pengawasan Dewan Komisaris)

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi di Asabri diduga mencapai Rp16,7 triliun. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Korupsi PT Asabri,...
Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat
Soal Putusan Kasasi...
Soal Putusan Kasasi Kasus Asabri, Kejaksaan Wajib Kembalikan Kapal LNG Aquarius
Diancam Jenderal Bintang...
Diancam Jenderal Bintang 3 saat Ungkap Kasus Asabri, Mahfud MD: Saya Bintang 9
Kejagung Sebut Pemalsuan...
Kejagung Sebut Pemalsuan Izin Tambang Ismail Thomas Terkait Heru Hidayat Asabri
Kejagung Sita 2 Bidang...
Kejagung Sita 2 Bidang Tanah di Belitung Milik Terpidana Jiwasraya dan Asabri
Usut Korupsi Pengadaan...
Usut Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL, KPK Periksa Dirut PT Asabri
ASABRI Hadirkan Layanan...
ASABRI Hadirkan Layanan dan Kepedulian hingga Pulau Terpencil
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan...
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan Peserta Melalui Program Manfaat Tambahan
ASABRI Bayarkan Lebih...
ASABRI Bayarkan Lebih dari Rp19 Triliun Manfaat Pensiun kepada Hampir 500.000 Peserta
Rekomendasi
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved