Kemendagri Menyamar Sebagai Pemohon Layanan Disdukcapil, Ini Hasilnya

Sabtu, 16 Januari 2021 - 00:22 WIB
loading...
Kemendagri Menyamar...
Pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil harus dibenahi demi memuaskan masyarakat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Zudan Arif Fakrullah pada 11 Januari 2021 menugaskan timnya menjadi mystery shopper atau menyamar sebagai pemohon pelayanan disdukcapil . Hal ini dilakukan karena pihaknya masih menerima keluhan dari masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil.

Baca Juga: Tips Aman Bagi Pengguna WhatsApp dkk dari Penambangan Data Pribadi

Pihaknya menerjunkan 70 pejabat penanggungjawab provinsi, kabupaten/kota yang ada di 5 koordinator wilayah (Korwil) yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur. Baca juga: Perkuat Jaringan Informasi, Kemendagri Luncurkan TV Bina Pemdes

"Kita seolah-olah ingin mengurus layanan kartu keluarga, akta lahir, surat pindah, dan e-KTP, KIA, dan KK. Tim yang menyamar mengajukan permohonan layanan online bertanya kepada petugas berapa hari selesai, syaratnya apa, biayanya berapa dan menilai seberapa cepat respons petugas," ujar Zudan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Pilpres 2024 Momen Lahirkan Banyak Calon, Tokoh Disarankan Mulai Dekati Parpol

Metode penyamaran ini sudah lazim digunakan di dunia bisnis untuk menilai proses atau kualitas pelayanan. Dengan metode ini, hasil observasi dinilai akan lebih akurat karena pegawai tidak mengetahui adanya proses penilaian yang sedang dilakukan.

Selama tiga hari menugaskan tim ada laporan yang beragam didapatnya. Dia mengatakan, ada disdukcapil kab/kota yang bagus dan terukur pelayanannya. Namun, masih ditemukan Disdukcapil yang pelayanannya jauh dari baik. Baca juga: Gaji PNS di Beberapa Daerah Molor, Begini Penjelasan Kemendagri

“Masih ada daerah yang tidak memberi kepastian berapa hari layanan selesai, tidak merespons permohonan online, dan nomor HP layanan tidak aktif. Bahkan, masih ada kabupaten yang menyatakan tidak bisa cetak e-KTP luar domisili atau tidak mengaktifkan layanan WhatsApp-nya,” ujar Zudan.

Baca Juga: 8 Ledakan Terdahsyat Dalam Sejarah, Letusan Gunung Tambora Paling Menggelegar

Hasil temuan ini akan menjadi bahan bagi Dukcapil Kemendagri dalam rapat koordinasi dengan Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota. “Dinas Dukcapil provinsi sebagai wakil pemerintah di daerah untuk menegur kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2328 seconds (0.1#10.140)