Habib Rizieq Diperiksa Setelah Jumatan, Dirut RS Ummi Minta Jadwal Ulang

Jum'at, 15 Januari 2021 - 10:58 WIB
loading...
Habib Rizieq Diperiksa Setelah Jumatan, Dirut RS Ummi Minta Jadwal Ulang
Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Habib Rizieq dalam kasus swab test setelah salat Jumat, siang ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa terkait kasus swab test Habib Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Andi Taat meminta agar dilakukan penjadwalan ulang.

Baca Juga: Lewat Twitter, Novel Baswedan Ungkap Harapannya ke Komjen Listyo Sigit

"Ada update, kuasa hukum dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari 2021," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).

(Baca:Hari Ini Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Swab)

Selain Andi Tatat, kata dia rencananya dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas juga diagendakan pemeriksaan hari ini.

Adapun kedaunya sendiri berkenan untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Untuk Hanif Alatas dan Rizieq Shihab akan diperiksa setelah salat Jumat," tandasnya.

Baca Juga: Wafatnya Ulama Musibah Besar Bagi Umat

Sebagai informasi, Rizieq bersama mantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

(Baca:Kejagung Terima Tiga Berkas Perkara Habib Rizieq dari Bareskrim)

Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)