Kejagung Terima Tiga Berkas Perkara Habib Rizieq dari Bareskrim

Kamis, 14 Januari 2021 - 20:49 WIB
loading...
Kejagung Terima Tiga...
Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka Habib Rizieq Shihab dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka Habib Rizieq Shihab dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima 3 berkas perkara tahap 1 dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021). (Baca juga: Ruang Tahanan Dipindah, Ini Pesan Habib Rizieq saat Tiba di Rutan Bareskrim)

Dia mengatakan terdapat tiga berkas perkara yang masuk untuk tersangka Habib Rizieq Shihab yakni berkas tentang Perkara Penghasutan Pasal 160 KUHP, Melawan Petugas Pasal 216, dan Pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. "Berkas perkara atas tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya. (Baca juga: Habib Rizieq Tinggalkan Polda Metro Jaya, Kenakan Gamis Putih Berbalut Baju Tahanan)

Sementara, lima orang lainnya yakni Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Idrus, dan penangung jawab acara Sobri Lubis ditetapkan sebagai sebagai tersangka Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Selanjutnya Jaksa Peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 (tiga) berkas perkara dimaksud," pungkasnya.

Kejagung Terima Tiga Berkas Perkara Habib Rizieq dari Bareskrim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Polri Pastikan Listrik...
Polri Pastikan Listrik di Sumatera Sudah Pulih 100% usai Blackout
Rekomendasi
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Berita Terkini
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved