Hari Ini Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Swab
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sehari setelah memboyong Habib Rizieq Shihab dari tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (15/1/2021) hari ini Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa bekas imam besar Front Pembela Islam itu. Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka kasus swab bersama menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Hari ini di Bareskrim pukul 09.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi soal jadwal pemeriksaan Habib Rizieq.
Baca Juga: Sepakat Tak Lihat Agamanya, Ini Catatan Muhammadiyah-NU untuk Komjen Listyo Sigit
Menurut Andi, Hanif Alatas dan Andi Tatat telah menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini. Sementara Rizieq, diketahui saat ini tengah berada di dalam Rutan Bareskrim Polri. "Sudah konfirmasi hadir," tegasnya.
(Baca:Kejagung Terima Tiga Berkas Perkara Habib Rizieq dari Bareskrim)
Dalam kasus ini, Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Andi Tatat dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4/1984 rentang Wabah Penyakit. Pasal 14 Ayat 1 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Pasal 14 ayat 2 berbunyi: Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
(Baca:Ruang Tahanan Dipindah, Ini Pesan Habib Rizieq saat Tiba di Rutan Bareskrim)
Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
"Hari ini di Bareskrim pukul 09.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi soal jadwal pemeriksaan Habib Rizieq.
Baca Juga: Sepakat Tak Lihat Agamanya, Ini Catatan Muhammadiyah-NU untuk Komjen Listyo Sigit
Menurut Andi, Hanif Alatas dan Andi Tatat telah menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini. Sementara Rizieq, diketahui saat ini tengah berada di dalam Rutan Bareskrim Polri. "Sudah konfirmasi hadir," tegasnya.
(Baca:Kejagung Terima Tiga Berkas Perkara Habib Rizieq dari Bareskrim)
Dalam kasus ini, Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Andi Tatat dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4/1984 rentang Wabah Penyakit. Pasal 14 Ayat 1 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Pasal 14 ayat 2 berbunyi: Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
(Baca:Ruang Tahanan Dipindah, Ini Pesan Habib Rizieq saat Tiba di Rutan Bareskrim)
Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.