Habib Rizieq Diperiksa Setelah Jumatan, Dirut RS Ummi Minta Jadwal Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa terkait kasus swab test Habib Rizieq Shihab.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Andi Taat meminta agar dilakukan penjadwalan ulang.
Baca Juga: Lewat Twitter, Novel Baswedan Ungkap Harapannya ke Komjen Listyo Sigit
"Ada update, kuasa hukum dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari 2021," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).
(Baca:Hari Ini Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Swab)
Selain Andi Tatat, kata dia rencananya dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas juga diagendakan pemeriksaan hari ini.
Adapun kedaunya sendiri berkenan untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Untuk Hanif Alatas dan Rizieq Shihab akan diperiksa setelah salat Jumat," tandasnya.
Baca Juga: Wafatnya Ulama Musibah Besar Bagi Umat
Sebagai informasi, Rizieq bersama mantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Andi Taat meminta agar dilakukan penjadwalan ulang.
Baca Juga: Lewat Twitter, Novel Baswedan Ungkap Harapannya ke Komjen Listyo Sigit
"Ada update, kuasa hukum dr Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari 2021," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).
(Baca:Hari Ini Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Swab)
Selain Andi Tatat, kata dia rencananya dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas juga diagendakan pemeriksaan hari ini.
Adapun kedaunya sendiri berkenan untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Untuk Hanif Alatas dan Rizieq Shihab akan diperiksa setelah salat Jumat," tandasnya.
Baca Juga: Wafatnya Ulama Musibah Besar Bagi Umat
Sebagai informasi, Rizieq bersama mantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.