Pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua KPU Diduga Akumulasi dari Gugatan di DKPP
loading...

Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus mengatakan keputusan DKPP yang mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU secara substansi tak banyak berpengaruh pada KPU tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan keputusan DKPP yang mencopot Arief Budiman dari posisinya sebagai Ketua KPU secara substansi tak banyak berpengaruh pada lembaga penyelenggara pemilu atau KPU tersebut.
"Keputusan itu hanya memindahkan jabatan Arief yang selama ini mendudukki kursi ketua menjadi komisioner biasa," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/1/2021). Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Dicopot, Perludem: Putusan DKPP Terlalu Jauh
Menurut Lucius, itu artinya tindakan pelanggaran etik yang dinilai DKPP atas Arief belum sangat parah. Keputusan pencopotan itu mungkin lebih banyak karena akumulasi dugaan tindakan pelanggaran Arief yang terjadi dan digugat ke DKPP sebelum-sebelumnya.
"Jadi pencopotan ini bukan semata hukuman atas kualitas pelanggaran etik yang dilakukan Arief dalam kasus yang diputuskan Rabu lalu," jelasnya.
Lucius melanjutkan selain pencopotan dari kursi Ketua KPU, Arief juga mendapatkan peringatan keras terakhir. Menurut dia, lagi-lagi ini akumulasi dari hukuman-hukuman atas kasus sebelumnya. Sehingga, jika nanti ada gugatan baru atas Arief ke DKPP, keputusannya mungkin pemberhentian total dari kursi sebagai komisioner.
"Lagi-lagi belum tentu karena nilai etik pelanggaran yang menjadi dasar gugatan tetapi lebih karena akumulasi hukuman yang diterima Arief," kata pria yang juga pengamat kepemiluan ini. Baca juga: JPPR Anggap Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Terlalu Berlebihan
Lebih lanjut Lucius mengatakan justru yang menarik tentu saja adalah fakta bahwa Komisioner KPU termasuk Arief begitu seringnya digugat ke DKPP. Akibatnya, kondisi ini bisa menggerogoti wibawa penyelenggara pemilu karena mereka seolah-olah bermasalah secara etik dan efeknya kepercayaan publik kepada KPU bisa menurun.
"Keputusan itu hanya memindahkan jabatan Arief yang selama ini mendudukki kursi ketua menjadi komisioner biasa," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/1/2021). Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Dicopot, Perludem: Putusan DKPP Terlalu Jauh
Menurut Lucius, itu artinya tindakan pelanggaran etik yang dinilai DKPP atas Arief belum sangat parah. Keputusan pencopotan itu mungkin lebih banyak karena akumulasi dugaan tindakan pelanggaran Arief yang terjadi dan digugat ke DKPP sebelum-sebelumnya.
"Jadi pencopotan ini bukan semata hukuman atas kualitas pelanggaran etik yang dilakukan Arief dalam kasus yang diputuskan Rabu lalu," jelasnya.
Lucius melanjutkan selain pencopotan dari kursi Ketua KPU, Arief juga mendapatkan peringatan keras terakhir. Menurut dia, lagi-lagi ini akumulasi dari hukuman-hukuman atas kasus sebelumnya. Sehingga, jika nanti ada gugatan baru atas Arief ke DKPP, keputusannya mungkin pemberhentian total dari kursi sebagai komisioner.
"Lagi-lagi belum tentu karena nilai etik pelanggaran yang menjadi dasar gugatan tetapi lebih karena akumulasi hukuman yang diterima Arief," kata pria yang juga pengamat kepemiluan ini. Baca juga: JPPR Anggap Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Terlalu Berlebihan
Lebih lanjut Lucius mengatakan justru yang menarik tentu saja adalah fakta bahwa Komisioner KPU termasuk Arief begitu seringnya digugat ke DKPP. Akibatnya, kondisi ini bisa menggerogoti wibawa penyelenggara pemilu karena mereka seolah-olah bermasalah secara etik dan efeknya kepercayaan publik kepada KPU bisa menurun.
Lihat Juga :