DPR, Pemerintah dan DPD Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 dengan Catatan

Kamis, 14 Januari 2021 - 22:29 WIB
loading...
DPR, Pemerintah dan DPD Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 dengan Catatan
Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD sepakati 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD RI menyepakati sebanyak 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam program legislasi nasional ( Prolegnas ) prioritas tahun 2021 . Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja (Raker) yang digelar Kamis (14/1/2021) malam.

(Baca juga: Soal Prolegnas 2021, DPR Tak Ingin Pasang Target Tinggi)

"Apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas perubahan tahun 2020-2024 dapat disetujui? Setuju ya, dengan catatan?," tanya Ketua Baleg RI saat memimpin Raker tersebut.

(Baca juga: Raker Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Kembali Ditunda)

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir dan ditutup dengan ketuk palu pimpinan sidang.

Supratman menjelaskan, 33 RUU ini disetujui dengan catatan lantaran ada sejumlah fraksi partai politik yang memberikan perhatian khusus terhadap masing-masing RUU tersebut. Misalnya, pada RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol), ada sejumlah fraksi yang menginginkan perubahan judul RUU.

(Baca juga: RUU Minol Masuk Prolegnas 2021, Fahira Idris: Ini Menjadi Harapan Baru)

Oleh karena itu, guna tak menghambat jalannya fungsi legislasi tahun 2021, Supratman meminta catatan tersebut dibahas dan ditindaklanjuti di mekanisme selanjutnya pasca pengambilan keputusan selanjutnya.

"Saya cuma mau mengingatkan kepada kita, kalo kita tunda lagi keputusan prolegnas, maka seluruh kegiatan yang terkait dengan kegiatan legislasi di dpr ini enggak ada yang bisa jalan baik itu di AKD, Komisi, Baleg, karena ini kalo belum kita sahkan otomatis yang terkait dengan pembahasan undang-undang gak ada yg bisa jalan satupun," ujar dia.

"Jadi prinsipnya sekali lagi, soal materi, substansi yang dipersoalkan, nanti akan ada mekanisme berikutnya," tuturnya melanjutkan.

Berikut daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021:

RUU usulan DPR RI:

1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI
3. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
4. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
5. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
7. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
9.RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
10. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
13.RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI
15. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
16. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
17. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
18. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
19. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
20. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI

RUU usulan pemerintah:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9.RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

RUU usulan bersama DPR RI dan pemerintah:

1.RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), usulan Komisi XI/pemerintah
2. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI

RUU usulan DPD RI:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)