MK: Pemberian Tunjangan Guru-Dosen Hak Konstitusional dan Kewajiban Presiden

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:26 WIB
loading...
MK: Pemberian Tunjangan...
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pemberian tunjangan bagi guru dan dosen serta guru besar merupakan hak konstitusional sekaligus kewajiban Presiden. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pemberian tunjangan bagi guru dan dosen serta guru besar merupakan hak konstitusional sekaligus kewajiban Presiden. Hal ini merupakan bagian dari pertimbangan MK dalam putusan Nomor: 94/PUU-XVIII/2020 atas perkara uji materiil yang diajukan PNS Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Amin.

Secara spesifik Ahmad Amin menguji Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD 1945. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tunjangan profesi bagi guru, tunjangan profesi bagi dosen, tunjangan khusus bagi dosen, dan tunjangan kehormatan kepada profesor. (Baca juga: Soal UU Asuransi Usaha Bersama, MK: DPR dan Presiden Tidak Taat Hukum)

Hakim konstitusi MK Suhartoyo menyatakan, Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo. Meskipun begitu, ujar Suhartoyo, permohonan pemohon dalam hal ini Ahmad Amin yang mengajukan dalil bahwa Ahmad Amin sebagai PNS tidak memperoleh kenaikan gaji akibat berlakunya ketentuan tunjangan profesi dan profesi bagi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan bagi profesor mengakibatkan terjadinya kerugian konstitusional pemohon tidak jelas. (Baca juga: Perludem: Ada 136 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK)

Sebaliknya argumentasi pemohon dalam permohonannya justru mendalilkan adanya ketidakpastian hukum kewenangan antar-lembaga tinggi negara dalam menetapkan besaran yang dimaksud. Apabila dihubungkan dengan kewajiban menjelaskan kerugian hak konstitusional pemohon, tutur Suhartoyo, sebagai salah satu syarat formal tidak terpenuhi. "Maka sesungguhnya dalam kapasitas apa pemohon menjelaskan keberadaan norma yang dimohonkan pengujian telah mengintervensi hak konstitusional Presiden dan sekaligus telah merugikan hak konstitusional Presiden dalam merencanakan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara," tegas hakim konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan dalam sidang pleno pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Suhartoyo membeberkan, selain itu merujuk norma yang diuji konstitusionalitasnya yaitu norma Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang dimohonkan sebagaimana dimohonkan dalam petitum yaitu agar dinyatakan konstitusional bersyarat conditionally sepanjang tidak ada perintah kepada Presiden atas ketetapan APBN sehingga setara dengan satu kali gaji pokok atau dua kali gaji pokok agar pasal dan ayat tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat, adalah kehendak yang saling bertentangan.

Pasalnya, pada satu sisi pemohon menyatakan norma-norma a quo konstitusional bersyarat tetap di sisi lain memohon agar norma-norma a quo bertentangan dengan UUD 1945. Tidak hanya itu lanjut Suhartoyo, jika pemohon menghendaki setara dengan setara satu kali gaji pokok dan setara dua kali gaji pokok diberikan pemaknaan baru, maka mestinya dikemukakan makna baru yang dikehendaki pemohon sehingga norma tersebut menjadi konstitusional sesuai dengan penalaran pemohon.

Tapi dalam posita pemohon tidak dikemukakan rumusan norma baru tersebut terhadap setara setara dengan satu kali gaji pokok atau dua kali gaji pokok. Suhartoyo mengungkapkan, pemohon malah menghendaki Presiden tidak berkewajiban memenuhi kewajiban sebagaimana Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU Guru dan Dosen. "Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur, karena tidak memenuhi syarat formal permohonan," ujar Suhartoyo.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dari pemeriksaan persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana disebutkan di atas maka atas permohonan pemohon Mahkamah menyimpulkan tiga hal. Satu, Mahkamah berwenang mengadili perkara q quo. Dua, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Tiga, pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan. "Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas hakim konstitusi Anwar saat pengucapan amar putusan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Gubernur Sultra Pastikan...
Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Rekomendasi
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Darat dan Udara ke Afghanistan, 29 Tentara Taliban Tewas
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
Berita Terkini
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved