Perludem: Ada 136 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK

Selasa, 12 Januari 2021 - 20:43 WIB
loading...
Perludem: Ada 136 Permohonan...
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan hingga saat ini pengajuan sengketa Pilkada 2020 di MK sebanyak 136 permohonan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan hingga saat ini pengajuan sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi ( MK ) sebanyak 136 permohonan.

(Baca juga: LSI Ungkap Faktor Pemacu Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020 Cukup Tinggi)

Fadli mengatakan, jumlah permohonan ini bisa dilihat dari laman situs MK. (Baca juga: Temuan LSI Sebut Pilkada 2020 Masih Diwarnai Politik Uang)

"Kalau secara kuantitas sih sebetulnya kita bisa bersama-sama melihat ya di laman situs Mahkaman Konstitusi, mereka menyediakan tools khusus yang menampilkan informasi secara kuantitatif yang juga sudah terbagi dengan sangat detail soal berapa permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi dari Pilkada 2020," ungkap Fadli dalam diskusi Menjelang Hasil Perselisihan Pilkada Serentak 2020 secara virtual, Selasa (12/1/2021).

(Baca juga: KPU Bandar Lampung Diskualifikasi Paslon Eva-Deddy di Pilkada)

"Nah, saya juga mengutip data di Mahkamah Konstitusi sebetulnya, totalnya ada 136 permohonan yang masuk sampai hari ini. Untuk pemilihan Gubernur itu ada 7 permohonan, untuk pemilihan Bupati itu ada 115 permohonan. Kemudian untuk pemilihan walikota itu ada 14 permohonan. Nah totalnya 136," ucap Fadli.

Namun, Fadli mengatakan dari 136 permohonan tersebut bukan berarti menggambarkan pemohonan sengketa dari 136 daerah pemilihan. "Tapi memang total 136 permohonan ini, tidak serta merta menggambarkan 136 daerah pemilihan. Karena ada beberapa daerah yang mengajukan permohonannya lebih dari satu," katanya.

Misalnya, kata Fadli, ada satu daerah yang mengajukan dua permohonan seperti Sumatera Barat juga Kabupaten Karo.

"Pilkada provinsi Sumatera Barat misalnya itu permohonannya ada 2 dari dua kandidat yang yang berbeda. Kemudian juga ada di Kabupaten Karo yang kemudian ada dua permohonan dan ada beberapa daerah yang lain," kata Fadli.

"Jadi secara kuantitas ada 136 permohonan. Tetapi bukan 136 wilayah yang mengajukan sengketa. Jadi ini penting juga untuk di break down secara detail ya kalau kita melihat data kuantitas yang ditampilkan yang ditampilkan oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Fadli.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)