Soal UU Asuransi Usaha Bersama, MK: DPR dan Presiden Tidak Taat Hukum

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:12 WIB
loading...
Soal UU Asuransi Usaha...
MK menilai DPR dan Presiden tidak taat hukum karena tidak melaksanakan putusan MK pada 2013 agar membuat UU Asuransi Usaha Bersama. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden dan DPR untuk membuat Undang-Undang Asuransi Usaha Bersama dalam putusan Nomor: 32/PUU-XVIII/2020 sebenarnya bukanlah hal baru. Titah yang sama pernah disampaikan MK melalui putusan Nomor: 32/PUU-XI/2013, di mana Presiden dan DPR juga telah diperintahkan membuat UU Asuransi Usaha Bersama dalam waktu 2,5 tahun.

Wakil Ketua MK Aswanto menyatakan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) yang dipersoalkan para pemohon sangat terkait dengan putusan MK Nomor: 32/PUU-XI/2013. Sebab dalam putusan itu, baik dalam pertimbangan hukum maupun amarnya, secara expressis verbis MK memerintahkan pembentuk UU (Presiden dan DPR) untuk membentuk UU Asuransi Usaha Bersama dalam 2 tahun 6 bulan sejak putusan diucapkan.

Kenyataannya, pembentuk UU bukan membentuk UU sebagaimana perintah putusan Nomor: 32/PUU-XI/2013, melainkan hanya memuat satu pasal dalam UU Perasuransian. "Bahkan pembentuk undang-undang mendegradasi amanah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian oleh Mahkamah juga telah diputus bahwa Asuransi Usaha Bersama dibentuk dengan undang-undang," ujar hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

(Baca:MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama)

Aswanto menegaskan bahwa putusan MK merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat bagi semua pihak sejak putusan itu diucapkan, terutama dalam hal ini pembentuk undang-undang. Artinya, semua putusan MK merupakan putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial, terlebih terhadap putusan yang disertai amar yang bersifat penghukuman (condemnatoir).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
Rekomendasi
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Berita Terkini
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Infografis
Jalan Terjal dan Comeback-nya...
Jalan Terjal dan Comeback-nya Donald Trump Menjadi Presiden AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved