Soal UU Asuransi Usaha Bersama, MK: DPR dan Presiden Tidak Taat Hukum
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:12 WIB
loading...
MK menilai DPR dan Presiden tidak taat hukum karena tidak melaksanakan putusan MK pada 2013 agar membuat UU Asuransi Usaha Bersama. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden dan DPR untuk membuat Undang-Undang Asuransi Usaha Bersama dalam putusan Nomor: 32/PUU-XVIII/2020 sebenarnya bukanlah hal baru. Titah yang sama pernah disampaikan MK melalui putusan Nomor: 32/PUU-XI/2013, di mana Presiden dan DPR juga telah diperintahkan membuat UU Asuransi Usaha Bersama dalam waktu 2,5 tahun.
Wakil Ketua MK Aswanto menyatakan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) yang dipersoalkan para pemohon sangat terkait dengan putusan MK Nomor: 32/PUU-XI/2013. Sebab dalam putusan itu, baik dalam pertimbangan hukum maupun amarnya, secara expressis verbis MK memerintahkan pembentuk UU (Presiden dan DPR) untuk membentuk UU Asuransi Usaha Bersama dalam 2 tahun 6 bulan sejak putusan diucapkan.
Kenyataannya, pembentuk UU bukan membentuk UU sebagaimana perintah putusan Nomor: 32/PUU-XI/2013, melainkan hanya memuat satu pasal dalam UU Perasuransian. "Bahkan pembentuk undang-undang mendegradasi amanah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian oleh Mahkamah juga telah diputus bahwa Asuransi Usaha Bersama dibentuk dengan undang-undang," ujar hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
(Baca:MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama)
Aswanto menegaskan bahwa putusan MK merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat bagi semua pihak sejak putusan itu diucapkan, terutama dalam hal ini pembentuk undang-undang. Artinya, semua putusan MK merupakan putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial, terlebih terhadap putusan yang disertai amar yang bersifat penghukuman (condemnatoir).
Wakil Ketua MK Aswanto menyatakan konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) yang dipersoalkan para pemohon sangat terkait dengan putusan MK Nomor: 32/PUU-XI/2013. Sebab dalam putusan itu, baik dalam pertimbangan hukum maupun amarnya, secara expressis verbis MK memerintahkan pembentuk UU (Presiden dan DPR) untuk membentuk UU Asuransi Usaha Bersama dalam 2 tahun 6 bulan sejak putusan diucapkan.
Kenyataannya, pembentuk UU bukan membentuk UU sebagaimana perintah putusan Nomor: 32/PUU-XI/2013, melainkan hanya memuat satu pasal dalam UU Perasuransian. "Bahkan pembentuk undang-undang mendegradasi amanah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian oleh Mahkamah juga telah diputus bahwa Asuransi Usaha Bersama dibentuk dengan undang-undang," ujar hakim konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
(Baca:MK Perintahkan DPR dan Presiden Membuat UU Asuransi Usaha Bersama)
Aswanto menegaskan bahwa putusan MK merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat bagi semua pihak sejak putusan itu diucapkan, terutama dalam hal ini pembentuk undang-undang. Artinya, semua putusan MK merupakan putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial, terlebih terhadap putusan yang disertai amar yang bersifat penghukuman (condemnatoir).
Lihat Juga :