Pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua KPU Diduga Akumulasi dari Gugatan di DKPP

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:03 WIB
loading...
Pencopotan Arief Budiman...
Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus mengatakan keputusan DKPP yang mencopot Arief Budiman sebagai Ketua KPU secara substansi tak banyak berpengaruh pada KPU tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan keputusan DKPP yang mencopot Arief Budiman dari posisinya sebagai Ketua KPU secara substansi tak banyak berpengaruh pada lembaga penyelenggara pemilu atau KPU tersebut.

"Keputusan itu hanya memindahkan jabatan Arief yang selama ini mendudukki kursi ketua menjadi komisioner biasa," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/1/2021). Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman Dicopot, Perludem: Putusan DKPP Terlalu Jauh

Menurut Lucius, itu artinya tindakan pelanggaran etik yang dinilai DKPP atas Arief belum sangat parah. Keputusan pencopotan itu mungkin lebih banyak karena akumulasi dugaan tindakan pelanggaran Arief yang terjadi dan digugat ke DKPP sebelum-sebelumnya.

"Jadi pencopotan ini bukan semata hukuman atas kualitas pelanggaran etik yang dilakukan Arief dalam kasus yang diputuskan Rabu lalu," jelasnya.

Lucius melanjutkan selain pencopotan dari kursi Ketua KPU, Arief juga mendapatkan peringatan keras terakhir. Menurut dia, lagi-lagi ini akumulasi dari hukuman-hukuman atas kasus sebelumnya. Sehingga, jika nanti ada gugatan baru atas Arief ke DKPP, keputusannya mungkin pemberhentian total dari kursi sebagai komisioner.

"Lagi-lagi belum tentu karena nilai etik pelanggaran yang menjadi dasar gugatan tetapi lebih karena akumulasi hukuman yang diterima Arief," kata pria yang juga pengamat kepemiluan ini. Baca juga: JPPR Anggap Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Terlalu Berlebihan

Lebih lanjut Lucius mengatakan justru yang menarik tentu saja adalah fakta bahwa Komisioner KPU termasuk Arief begitu seringnya digugat ke DKPP. Akibatnya, kondisi ini bisa menggerogoti wibawa penyelenggara pemilu karena mereka seolah-olah bermasalah secara etik dan efeknya kepercayaan publik kepada KPU bisa menurun.

Di sisi lain, bagi DKPP keputusan-keputusan mereka juga bisa dipertanyakan karena gagal memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu dalam hal etis. Apalagi belajar dari apa yang menimpa Komisioner Evi Novida Ginting Manik sebelumnya yang dipecat oleh DKPP tetapi bisa dengan mudah dimentahkan oleh pengadilan.

"Keputusan DKPP pun dipertanyakan dalam hal final and bindingnya," bebernya.

Lucius menganggap preseden Evi bukan tak mungkin juga akan terjadi pada Arief jika keputusan DKPP ternyata tak menjadi keputusan final dan mengikat. Jika keputusan DKPP bisa dimentahkan oleh pengadilan maka upaya penegakan etik melalui DKPP rasa-rasanya suram.

Oleh karena itu, kata Lucius, merasa penting bagi DKPP dan juga KPU merefleksikan peran mereka agar tak terjebak pada urusan-urusan gugat menggugat yang lama kelamaan terlihat tak menyelesaikan soal tetapi hanya demi memuaskan nafsu kekuasaan semata. Baca juga: Dicopot dari Ketua KPU, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu

"Sebagai lembaga penyelenggara dengan level yang sejajar, KPU, Bawaslu, dan DKPP mesti bisa lebih obyektif dalam bekerja. Jangan sampai lembaga dipakai untuk meladeni sentimen-sentimen pribadi saja. Keputusan DKPP harus bisa menunjukkan wibawanya sebagai penjaga etika penyelenggara," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 79-80: Rencana Dipa Bungkam Danang Gagal Total
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Berita Terkini
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved