JPPR Anggap Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Terlalu Berlebihan
Kamis, 14 Januari 2021 - 10:01 WIB
loading...
Ketua KPU Arief Budiman. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sanksi pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan dari Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif.
Hanif menjelaskan bahwa hukum dan etik itu adalah dua hal yang berbeda. Secara historis, kata Hanif, gagasan hukum lebih dulu menguat dibandingkan gagasan etik. Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan etik.
Baca juga : Pencopotan Ketua KPU Imbas Batasan Final dan Mengikat Putusan DKPP Tidak Jelas
"Meskipun dalam perkembangannya hukum mengakui keberadaan etik untuk membantu mewujudkan tujuan hukum keadilan, ketertiban dan lainnya," ujar Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Kamis (14/1/2021).
Secara positif, lanjut dia, hukum lebih kuat dari pada etik. Contohnya, sambung dia, negara totaliter yang berdasarkan hukum akan tetap dianggap bermoral. "Sehingga etik harus taat pada hukum. Selain sebagai penunjang, status etik akan mengikuti kondisi hukum," imbuhnya.
Hanif menjelaskan bahwa hukum dan etik itu adalah dua hal yang berbeda. Secara historis, kata Hanif, gagasan hukum lebih dulu menguat dibandingkan gagasan etik. Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan etik.
Baca juga : Pencopotan Ketua KPU Imbas Batasan Final dan Mengikat Putusan DKPP Tidak Jelas
"Meskipun dalam perkembangannya hukum mengakui keberadaan etik untuk membantu mewujudkan tujuan hukum keadilan, ketertiban dan lainnya," ujar Muhammad Hanif kepada SINDOnews, Kamis (14/1/2021).
Secara positif, lanjut dia, hukum lebih kuat dari pada etik. Contohnya, sambung dia, negara totaliter yang berdasarkan hukum akan tetap dianggap bermoral. "Sehingga etik harus taat pada hukum. Selain sebagai penunjang, status etik akan mengikuti kondisi hukum," imbuhnya.
Lihat Juga :