Kabareskrim Tegaskan Pelanggar Kebijakan Pemerintah Soal COVID-19 Bakal Ditindak

Jum'at, 17 April 2020 - 10:49 WIB
loading...
Kabareskrim Tegaskan...
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Aman Nusa II dalam rangka bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia. Menurut dia, Satgas Aman Nusa II ini bekerja selama 30 hari ke depan.

"Satgas V Gakkum merupakan bagian dari Satgas Aman Nusa II, terdiri dari Sub Satgas Pidum, Sub Satgas Ekonomi, serta Sub Satgas Siber. Fokus utamanya yakni pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum," kata Listyo di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Ia menjelaskan, Satgas Aman Nusa II ini punya tugas masing-masing, di antaranya Sub Satgas Pidum (Pidana Umum) melakukan penindakan terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian, penjarahan, perampokan, tindak pidana bencana alam, serta tindak pidana karantina kesehatan.

Kemudian, kata Listyo, tugas Sub Satgas Ekonomi adalah mengawasi dan menindak penimbunan bahan makanan dan alat kesehatan, penindakan pelaku ekspor, antiseptik, bahan baku masker, APD dan masker, serta penindakan terhadap obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai standar/izin edar.

"Tugas Sub Satgas Siber melakukan penindakan hoaks COVID-19, provokator terkait COVID-19 melalui media online, serta penindakan penjualan Alkes melalui media online," ujarnya.

Oleh karena itu, Listyo mengingatkan kepada seluruh masyarakat bagi siapa saja yang melanggar kebijakan pemerintah selama status darurat bencana wabah pandemi corona bakal ditindak tegas oleh Satgas V Gakkum Aman Nusa II ini.

"Tim Satgas terus beroperasi selama status darurat bencana wabah, dan akan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik terkait percepatan penanganan COVID-19 serta penetapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di sejumlah daerah," ujarnya.

Menurut dia, selama ini Satgas Aman Nusa II sudah melakukan kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum. Misalnya, Sub Satgas Pidum telah melakukan penegakan hukum dengan total kegiatan 124.195, terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, serta 51 penangkapan.

"Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang dan Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang," jelas dia.

Kemudian, Sub Satgas Siber juga terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap jejaring internet terkait dengan penyebaran hoaks, hate speech, dan kegiatan lainnya berkenaan COVID-19, seperti kegiatan patroli siber 2.353 dan 84 kegiatan penangkapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)