RCTI-iNews TV Berharap MK Kabulkan Seluruh Permohonan Uji Materi UU Penyiaran
Kamis, 14 Januari 2021 - 06:49 WIB
loading...
A
A
A
Nasef membeberkan, harapan tersebut memiliki pijakan yang sangat kuat. Musababnya, kata dia, berdasarkan fakta persidangan baik dari ahli maupun bukti-bukti yang dihadirkan memperkuat permohonan dan argumentasi pemohon. "Kita lihat dari persidangan, dari ahli yang kita hadirkan maupun bukti-bukti, kita cukup yakinlah itu bisa dikabulkan sesuai dengan petitum seluruhnya," katanya.
Secara spesifik, RCTI dan iNews TV mengajukan uji materiil Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi, "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
RCTI dan iNews TV dalam permohonan sebelumnya, menyatakan, ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon. Alasannya ketentuan pasal a quo menyebabkan adanya pelakuan yang berbeda (unequal treatment) antara para pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.
Baca juga: OTT Perlu Diatur UU Penyiaran Demi Kelangsungan Ekonomi Digital Indonesia
Untuk diketahui, layanan OTT merupakan platform penyiaran digital berbasis internet. Contoh layanan OTT di antaranya YouTube dan Netflix.
Secara spesifik, RCTI dan iNews TV mengajukan uji materiil Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi, "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
RCTI dan iNews TV dalam permohonan sebelumnya, menyatakan, ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon. Alasannya ketentuan pasal a quo menyebabkan adanya pelakuan yang berbeda (unequal treatment) antara para pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.
Baca juga: OTT Perlu Diatur UU Penyiaran Demi Kelangsungan Ekonomi Digital Indonesia
Untuk diketahui, layanan OTT merupakan platform penyiaran digital berbasis internet. Contoh layanan OTT di antaranya YouTube dan Netflix.
Lihat Juga :