MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Penyiaran Rabu Pagi Ini

Rabu, 04 November 2020 - 07:32 WIB
loading...
MK Kembali Gelar Sidang...
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV, Rabu (4/11/2020) pagi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang ( UU) Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV , Rabu (4/11/2020) pagi. Berdasarkan laman resmi MK tercantum informasi singkat bahwa persidangan perkara nomor: 39/PUU-XVIII/2020 terkait dengan pengujian materiil UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 akan berlangsung pukul 11:00 WIB, Rabu (4/11/2020).

Masih website yang sama, tercantum pemohon perkara ini ada dua. Masing-masing yakni PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) yang diwakili oleh David Fernando Audy selaku Direktur Utama dan Rafael Utomo selaku Direktur sebagai pemohon I dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang diwakili oleh Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur sebagai pemohon II. Para pemohon didampingi Muhammad Imam Nasef sebagai kuasa pemohon. (Baca juga: OTT Perlu Diatur UU Penyiaran Demi Kelangsungan Ekonomi Digital Indonesia)

"Rabu, 4 November 2020, pukul 11.00 WIB, nomor perkara: 39/PUU-XVIII/2020, acara: mendengarkan keterangan ahli dan saksi Presiden (VII)," bunyi informasi singkat di website resmi MK, seperti dikutip MNC News Portal di Jakarta, Rabu (4/11/2020) pagi.

Secara spesifik, iNews TV dan RCTI mengajukan uji materiil Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang berbunyi, "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."

iNews TV dan RCTI dalam permohonan sebelumnya menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon. Alasannya ketentuan pasal a quo menyebabkan adanya pelakuan yang berbeda (unequal treatment) antara para pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital)

Bagi iNews TV dan RCTI, tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran juga menyebabkan hingga kini penyiaran yang menggunakan internet seperti Layanan OTT tidak terikat dengan UU Penyiaran. Padahal, UU a quo merupakan rule of the game penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Dengan tidak terikatnya penyiaran berbasis internet maka berimplikasi pada adanya berbagai macam pembedaan perlakuan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved