Bobol BNI, Maria Pauline Didakwa Perkaya Diri hingga Rp1,2 Triliun

Rabu, 13 Januari 2021 - 18:33 WIB
loading...
A A A
Bobol BNI, Maria Pauline Didakwa Perkaya Diri hingga Rp1,2 Triliun


"Maria selanjutnya meminta kepada para direktur tersebut, untuk mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sehingga seolah-olah perusahaan tersebut mengadakan ekspor," kata Jaksa.

Atas permintaan Maria, masing-masing perusahaan membuka rekening giro dan mengajukan pencairan dana dengan menyerahkan L/C berikut dokumen-dokumen yang diajukan sebagai pendukung ekspor berupa wesel ekspor kepada Bank BNI 46.

(Baca: Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Maria Pauline Lumowa)

Dan ternyata dokumen-dokumen pendukung tersebut adalah dokumen fiktif. Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan tanpa melakukan klarifikasi kepada bank pengaju L/C (Roos Bank Switzerland, Milik is Bank Kenia, Word Street Banking Corporation Ltd, dan Dubai Bank Kenia Ltd) langsung menyetujui mengambil alih hak tagihnya. BNI menyetujui membayarkan ke rekening giro perusahaan-perusahaan yang dibeli Maria Pauline.

"Padahal bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden dari Bank BNI 46 langsung menyetujui untuk mengambil alih (menegosiasi) hak tagihnya sebagaimana dokumen/wesel ekspor yang diajukan yang menyetujui untuk pengkreditan atau pembayaran ke rekening giro pihak perusahaan," kata Jaksa.

Maria juga didakwa melakukan pencucian uang ke dalam penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas namanya sendiri maupun korporasi buatannya. Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh dana USD4,8 juta dan Rp20,309 miliar. Pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70% saham perusahaan tersebut sebesar USD1 juta dan modal kerja sebesar Rp4 miliar.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)