Daftar 10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula
Kamis, 06 Maret 2025 - 12:34 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar. Dakwaan ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Skandal Korupsi Gula Impor, Jaksa: Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ada pihak-pihak yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144,1 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Skandal Korupsi Gula Impor, Jaksa: Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ada pihak-pihak yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144,1 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Lihat Juga :