Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Baru Kembalikan Rp500 Miliar

Jum'at, 06 November 2020 - 15:36 WIB
loading...
Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Baru Kembalikan Rp500 Miliar
Maria Pauline Lumowa telah dilimpahkan ke kejaksaan dan ditahan untuk 20 hari pertama ke depan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima berkas kasus pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun melalui letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa dari Bareskrim Mabes Polri . Maria akan dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

Kanit 1 Subdit Perbankan Bareskrim Polri Kompol Oxy Yudha Pratesta mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas setelah dinyatakan lengkap pada 5 November 2020.

"Kemudian hari ini kita melakukan tahap dua terhadap tersangka maupun barang bukti yang ada dokumen identitas Maria Pauline dan juga barang bukti terkait dengan fasilitas kredit," katanya di Kejari Jaksel, Jumat (6/11/2020).

(Baca: Dalami Kasus Maria Pauline, Bareskrim Siap Periksa Tiga Bank Swasta)

Dia mengatakan, sejumlah aset telah masuk dalam putusan terpidana Adrian Wawrunto yang tengah menjalani vonis seumur hidup dan sudah tidak lagi ditemukan aset yang lainnya.

"Sekarang kita tidak menemukan lagi dari aset yang lama tetapi kita gunakan yang sudah masuk dalama putusan nilainya kurang lebih hampir mendekati kerugian yang negara," jelasnya.

Sementara itu, Seksie Intelijen Kejari Jaksel Odit Megonondo mengatakan, telah menerima terdakwa dan barang bukti yang merupakan pemilik Gramarindo Grup tahun 2002. "Kita tahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri," jelasnya.

(Baca: Ekstradisi Maria Pauline, MAKI: Tutupi Djoko Tjandra dan Harun Masiku)

Dia menyebut, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) bahwa Maria bersama tersangka lainnya telah mengembalikan Rp500 Miliar dari jumlah kerugian negara sebesar 1,7 triliun.

"Terdakwa disangkakan Pasal 2 Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 serta tahun 2001 tentang tindak pindana korupsi dan undang undang pencucian dana pencucian uang," pungkasnya.

(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)