Kemenag Resmi Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac Kepada Bio Farma

Rabu, 13 Januari 2021 - 08:40 WIB
loading...
Kemenag Resmi Serahkan...
Kepala BPJPH Kemenag Sukoso mengatakan vaksin Covid-19 dari produksi Sinovac Life Science co LTD China dan PT Bio Farma Persero secara resmi telah menerima sertifikat halal. FOTO/CAPTURE YOUTUBE KEMENAG
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso mengatakan vaksin Covid-19 dari produksi Sinovac Life Science co LTD China dan PT Bio Farma Persero secara resmi telah menerima sertifikat halal .

"Pada kesempatan ini kita dapat bersama menyaksikan momen bersejarah bagi Kementerian Agama pada masa pandemi COVID-19 ini yaitu penyerahan sertifikat halal vaksin COVID yang diajukan oleh PT Bio Farma Persero kepada BPJPH pada bulan Oktober tahun 2020 yang lalu," kata Sukoso dalam Penyerahan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Sukoso melaporkan beberapa hal yang terkait proses sertifikasi halal COVID-19 ini dengan melalui tahapan. "Pertama Biofarma mengajukan surat permohonan pendaftaran sertifikat halal dan pendaftaran via email pada tanggal 9 Oktober 2020. Kemudian BPJPH menerbitkan dokumen tanda terima kelengkapan pengajuan pendaftaran sertifikat halal pada tanggal 14 Oktober 2020," katanya. ( )

Proses selanjutnya, kata Sukoso, untuk pemeriksaan dan pengujian produk dilakukan oleh LPH dalam hal ini LPPOM MUI setelah pendaftaran di LPPOM MUI diajukan secara paralel dengan pendaftaran di PBJPH.

Pada 11 Januari 2021, Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk yang kita kenal sebagai vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science co LTD China dan PT Bio Farma Persero.

Pada 12 Januari 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Surat Ketetapan halal atas produk vaksin yang diproduksi pada fasilitas produksi Sinovac Life Science co LTD di China dan produk vaksin Covid-19 dan Cov 2 Bio yang diproduksi pada fasilitas produksi PT Bio Farma persero.

Pada 12 Januari 2021, BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). ( )

Pada 13 Januari ini dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada Bio Farma Persero.

"Berdasarkan hal tersebut maka dinyatakan bahwa prosedur penerbitan sertifikat halal COVID-19 ini telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal," kata Sukoso.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)