Kapasitas Pesawat Diperbolehkan Penuh, DPR: Bakal Picu Klaster Baru Covid-19

Rabu, 13 Januari 2021 - 04:34 WIB
loading...
Kapasitas Pesawat Diperbolehkan...
Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani menilai, kebijakan Kemenhub yang memberi izin kursi pesawat penuh sangat kontradiktif dengan langkah pemerintah yang terus menggaungkan protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan okupansi atau tingkat keterisian penumpang pesawat mencapai 100% atau penuh mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan kapasitas penuh bagi penumpang pesawat ini bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani menilai, kebijakan Kemenhub yang memberi izin kursi pesawat penuh sangat kontradiktif dengan langkah pemerintah yang terus menggaungkan protokol kesehatan, khususnya ketentuan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Corona. "Penerbitan kebijakan tingkat keterisian pesawat mencapai 70% yang tertuang dalam SE Kemenhub No. 3 Tahun 2021 itu sangat bertolak belakang dengan PPKM Jawa-Bali. Kebijakan baru ini justru dapat membuat lonjakan naik terhadap angka kasus Covid-19 di Tanah Air," keluhnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Turun, Kasus Covid-19 Meningkat 113%)

Politikus Partai Demokrat itu berpendapat, untuk memutus mata rantai atau menghambat laju angka kenaikan kasus Covid-19 maka koordinasi, komunikasi dan kerja sama antarkementerian mutlak dibutuhkan. "Bagaimana bisa ketika pemerintah memberlakukan PPKM secara masif dan serentak demi membendung laju infeksi Covid-19 di Indonesia, akan tetapi di sisi lain ada kementerian yang memberi celah untuk melancarkan penyebaran virus," celetuk dia. (Baca juga: Update Corona: 846.765 Orang Positif, 695.807 Sembuh dan 24.645 Meninggal)

Ia pun mengaitkan dengan polemik beberapa bulan lalu tentang maraknya jual beli surat bebas Covid-19. Maka itu, lanjut Lasmi, aturan jaga jarak adalah benteng terakhir bagi keselamatan penumpang pesawat. "Jika aturan jaga jarak diabaikan maka dapat memicu klaster baru yaitu klaster dalam pesawat. Seharusnya kita semua masyarakat Indonesia dapat saling mendukung aksi baik pemerintah untuk mengurangi bahkan memutus rantai virus Covid ini," tandasnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah VII itu meminta Kemenhub agar SE tersebut untuk direvisi atau kaji ulang agar sejalan dengan program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi kebaikan masyarakat Indonesia.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)