Kapasitas Pesawat Diperbolehkan Penuh, DPR: Bakal Picu Klaster Baru Covid-19

Rabu, 13 Januari 2021 - 04:34 WIB
loading...
Kapasitas Pesawat Diperbolehkan...
Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani menilai, kebijakan Kemenhub yang memberi izin kursi pesawat penuh sangat kontradiktif dengan langkah pemerintah yang terus menggaungkan protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan okupansi atau tingkat keterisian penumpang pesawat mencapai 100% atau penuh mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan kapasitas penuh bagi penumpang pesawat ini bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani menilai, kebijakan Kemenhub yang memberi izin kursi pesawat penuh sangat kontradiktif dengan langkah pemerintah yang terus menggaungkan protokol kesehatan, khususnya ketentuan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Corona. "Penerbitan kebijakan tingkat keterisian pesawat mencapai 70% yang tertuang dalam SE Kemenhub No. 3 Tahun 2021 itu sangat bertolak belakang dengan PPKM Jawa-Bali. Kebijakan baru ini justru dapat membuat lonjakan naik terhadap angka kasus Covid-19 di Tanah Air," keluhnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Turun, Kasus Covid-19 Meningkat 113%)

Politikus Partai Demokrat itu berpendapat, untuk memutus mata rantai atau menghambat laju angka kenaikan kasus Covid-19 maka koordinasi, komunikasi dan kerja sama antarkementerian mutlak dibutuhkan. "Bagaimana bisa ketika pemerintah memberlakukan PPKM secara masif dan serentak demi membendung laju infeksi Covid-19 di Indonesia, akan tetapi di sisi lain ada kementerian yang memberi celah untuk melancarkan penyebaran virus," celetuk dia. (Baca juga: Update Corona: 846.765 Orang Positif, 695.807 Sembuh dan 24.645 Meninggal)

Ia pun mengaitkan dengan polemik beberapa bulan lalu tentang maraknya jual beli surat bebas Covid-19. Maka itu, lanjut Lasmi, aturan jaga jarak adalah benteng terakhir bagi keselamatan penumpang pesawat. "Jika aturan jaga jarak diabaikan maka dapat memicu klaster baru yaitu klaster dalam pesawat. Seharusnya kita semua masyarakat Indonesia dapat saling mendukung aksi baik pemerintah untuk mengurangi bahkan memutus rantai virus Covid ini," tandasnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah VII itu meminta Kemenhub agar SE tersebut untuk direvisi atau kaji ulang agar sejalan dengan program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi kebaikan masyarakat Indonesia.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rekomendasi
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
Berita Terkini
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Infografis
Covid-19 Varian Baru...
Covid-19 Varian Baru Eris Bikin Kasus Melonjak di Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved