Satgas Covid-19 Minta Daerah Lakukan Pembatasan Kegiatan Secara Ketat
Selasa, 12 Januari 2021 - 21:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga meminta masyarakat agar mematuhi dengan baik segala ketentuan pembatasan kegiatan. Sehingga masyarakat dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19 . "Pada prinsipnya kebijakan pembatasan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjamin keselamatan masyarakat di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang erat antara pimpinan daerah dan masyarakatnya dalam mendukung kebijakan ini," ujarnya.
(Baca juga: Pakar Epidemiologi: Masih Ada Titik Lemah PPKM Jawa-Bali ).
Wiku menyebut beberapa daerah telah menetapkan kebijakan berupa peraturan daerah maupun peraturan-peraturan terkait pencegahan kerumunan, pembatasan fasilitas umum dan transportasi, operasi gabungan, pengawasan protokol kesehatan, penerapan syarat perjalanan berupa PCR dan swab antigen, serta penetapan sanksi bagi pelanggar.
"Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta," pungkasnya.
(Baca juga: Pakar Epidemiologi: Masih Ada Titik Lemah PPKM Jawa-Bali ).
Wiku menyebut beberapa daerah telah menetapkan kebijakan berupa peraturan daerah maupun peraturan-peraturan terkait pencegahan kerumunan, pembatasan fasilitas umum dan transportasi, operasi gabungan, pengawasan protokol kesehatan, penerapan syarat perjalanan berupa PCR dan swab antigen, serta penetapan sanksi bagi pelanggar.
"Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :