Pinangki Sirna Malasari Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Senin, 11 Januari 2021 - 10:42 WIB
loading...
Pinangki Sirna Malasari bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum pada hari ini, Senin (11/1) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA)
"Agenda sidang tuntutan," kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu dilakukan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
(Baca juga: Pinangki Sirna Malasari: Hidup Saya Sudah Hancur... ).
"Agenda sidang tuntutan," kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu dilakukan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
(Baca juga: Pinangki Sirna Malasari: Hidup Saya Sudah Hancur... ).
Lihat Juga :