Pinangki Sirna Malasari: Hidup Saya Sudah Hancur...

Rabu, 06 Januari 2021 - 22:41 WIB
loading...
Pinangki Sirna Malasari:...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kanan). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menyesali perbuatannya menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra . Penyesalan Pinangki disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/1/2021).

"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan," ujar Pinangki dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

(Baca juga : Tergiur Diskon Gede, Banyak Warganet Diduga Tertipu Grab Toko )

Pinangki pun sangat menyesal. Dia menyebut masih memiliki tanggungan yakni anaknya yang masih berusia belia dan orang tuanya yang sedang sakit. "Anak saya masih empat tahun, bapak saya sakit. Saya sangat menyesal," katanya.

(Baca juga : Sri Mulyani Tarik Utang Rp1.226,8 Triliun Sepanjang 2020 )

Pinangki berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan, jika diberi kesempatan dirinya hanya mau menjadi ibu rumah tangga. "Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya Penuntut Umum, Pak Hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur Yang Mulia, hancur tidak ada artinya lagi," harapnya.

(Baca juga: Pinangki Ditanyai Jaringan Andi Irfan, Majelis Hakim Singgung Nasdem ).

Bahkan Pinangki menyebut anak tunggalnya itu merupakan hasil dari bayi tabung dan dirinya sangat menyayanginya. "Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang... tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal, tidak pantas saya berbuat ini. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi untuk hal seperti ini, Yang Mulia," kata dia.

Diketahui, dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

(Baca juga: Djoko Tjandra Ternyata Sempat Ingin Menyerahkan Diri, Ini Alasannya ).

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Atas ulahnya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Sentilan Menohok Praktisi...
Sentilan Menohok Praktisi Pendidikan: Bongkar Ilusi 'Inovasi' Kasus Chromebook, Langkah Jaksa Sudah Tepat
Nadiem Dituntut Bayar...
Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T, Jaksa Sebut Harta Tak Seimbang dengan Penghasilan Sah
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Nadiem Tak Hadiri Sidang...
Nadiem Tak Hadiri Sidang karena Badan Lemas, Jaksa: Dokter Mengatakan Dia Sehat
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro: Kami Hargai Kerja Keras Jaksa meski Buruk
Jaksa Turki Tuntut Hukuman...
Jaksa Turki Tuntut Hukuman 2.430 Tahun Penjara untuk Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Jaksa untuk Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
Rekomendasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Profesor AS: Israel,...
Profesor AS: Israel, Bukan Iran, yang Jadi Ancaman Nuklir Utama di Timur Tengah
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved