Pengamat Kepolisian Sisno Adiwinoto Nilai Investigasi Komnas HAM Gagal Fokus
Minggu, 10 Januari 2021 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Komnas HAM gagal fokus bila hanya memotret insiden terbunuhnya 4 laskar pengawal MRS, sementara insiden tersebut hanya merupakan satu segmen dari rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus induknya yaitu pelanggaran hukum oleh MRS dan menolak diproses secara hukum sambil menyerukan pembangkangan dan perlawanan terhadap proses hukum serta berusaha menghindar dengan menggunakan pengawalan laskar bersenjata dan menyerang petugas penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Sisno menambahkan, situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan dari Komnas HAM. Tanpa pertimbangan berdasarkan rangkaian peristiwa secara lengkap dan menyeluruh, maka patut di pertanyakan objektivitas analisis dan kesimpulan rekomendasi tersebut. Juga jangan sampai rekomendasi itu hanya sekadar memenuhi pesanan atau sekadar menyenangkan para penggembira.
(Baca juga : SPI Ungkap Calon Kapolri Ideal Sesuai Kebutuhan Negara Saat Ini )
”Kita perlu mencegah salah penafsiran yang dapat merugikan proses penegakan hukum yang mungkin bisa timbul akibat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM yang masih terlalu sumir bahwa telah terjadi pelanggaran HAM, apalagi dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM Berat," kata Sisno.
Seyogianya Komnas HAM sebelum menyampaikan saran rekomendasinya sebaiknya benar-benar mengkaji secara utuh dan komprehensif hasil temuannya terlebih dahulu, sehingga rekomendasi Komnas HAM tersebut, jangan sampai membuat kesimpulan yang kontradiktif, karena Komnas HAM bukan lembaga judicial dan seyogianya sudut pandang Komnas HAM bersifat normatif, sedangkan apa yang dilakukan anggota polisi bersifat taktis atau diskresi yang dilindungi oleh Undang-Undang. ”Jadi Polri belum perlu membuat Tim Khusus untuk mengkaji masukan Komnas HAM. Polri cukup memberdayakan fungsi internal karena secara fungsional sudah ada Div Propam dan Div Kum Polri yang akan mengkaji temuan Komnas HAM yang masih sumir tersebut,” paparnya.
Sisno menambahkan, situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan dari Komnas HAM. Tanpa pertimbangan berdasarkan rangkaian peristiwa secara lengkap dan menyeluruh, maka patut di pertanyakan objektivitas analisis dan kesimpulan rekomendasi tersebut. Juga jangan sampai rekomendasi itu hanya sekadar memenuhi pesanan atau sekadar menyenangkan para penggembira.
(Baca juga : SPI Ungkap Calon Kapolri Ideal Sesuai Kebutuhan Negara Saat Ini )
”Kita perlu mencegah salah penafsiran yang dapat merugikan proses penegakan hukum yang mungkin bisa timbul akibat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM yang masih terlalu sumir bahwa telah terjadi pelanggaran HAM, apalagi dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM Berat," kata Sisno.
Seyogianya Komnas HAM sebelum menyampaikan saran rekomendasinya sebaiknya benar-benar mengkaji secara utuh dan komprehensif hasil temuannya terlebih dahulu, sehingga rekomendasi Komnas HAM tersebut, jangan sampai membuat kesimpulan yang kontradiktif, karena Komnas HAM bukan lembaga judicial dan seyogianya sudut pandang Komnas HAM bersifat normatif, sedangkan apa yang dilakukan anggota polisi bersifat taktis atau diskresi yang dilindungi oleh Undang-Undang. ”Jadi Polri belum perlu membuat Tim Khusus untuk mengkaji masukan Komnas HAM. Polri cukup memberdayakan fungsi internal karena secara fungsional sudah ada Div Propam dan Div Kum Polri yang akan mengkaji temuan Komnas HAM yang masih sumir tersebut,” paparnya.
Lihat Juga :