Geledah Dua Perusahaan, KPK Sita Dokumen Kontrak Sembako Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19 yang menyeretMenteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka.
Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan PT Anomali (ANM) dan PT Famindo Meta Komunika (FMK) di Gedung Patra Jasa di Gatot Subroto, Jakarta kemarin (8/1/2021). Keduanya disinyalir ikut terlibat kasus bansos Covid-19.
Berdasarkan hasil penggeledahan di dua perusahaan ini, KPK berhasil menyita dokumen kontrak penyediaan sembako untuk distribusi wilayah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (9/1/2021).( )
Ali Fikri menegaskan barang bukti yang disita dari kedua tempat ini akan dianalisa oleh tim penyidik KPK. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan permohonan penyitaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Nantinya dokumen dan barang bukti lainnya tersebut akan dianalisis dan untuk selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewas KPK,” ujar Ali Fikri.( )
Saat ini, KPK telah menetapkan para tersangka dari kasus ini. Selain Juliari Batubara, KPK menetapkan tersangka diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos ), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos .
Sementara para tersangka pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.
Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan PT Anomali (ANM) dan PT Famindo Meta Komunika (FMK) di Gedung Patra Jasa di Gatot Subroto, Jakarta kemarin (8/1/2021). Keduanya disinyalir ikut terlibat kasus bansos Covid-19.
Berdasarkan hasil penggeledahan di dua perusahaan ini, KPK berhasil menyita dokumen kontrak penyediaan sembako untuk distribusi wilayah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (9/1/2021).( )
Ali Fikri menegaskan barang bukti yang disita dari kedua tempat ini akan dianalisa oleh tim penyidik KPK. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan permohonan penyitaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Nantinya dokumen dan barang bukti lainnya tersebut akan dianalisis dan untuk selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewas KPK,” ujar Ali Fikri.( )
Saat ini, KPK telah menetapkan para tersangka dari kasus ini. Selain Juliari Batubara, KPK menetapkan tersangka diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos ), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos .
Sementara para tersangka pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.
Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
(dam)