Geledah Dua Perusahaan, KPK Sita Dokumen Kontrak Sembako Covid-19
Sabtu, 09 Januari 2021 - 19:30 WIB
loading...
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19 yang menyeretMenteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka.
Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan PT Anomali (ANM) dan PT Famindo Meta Komunika (FMK) di Gedung Patra Jasa di Gatot Subroto, Jakarta kemarin (8/1/2021). Keduanya disinyalir ikut terlibat kasus bansos Covid-19.
Berdasarkan hasil penggeledahan di dua perusahaan ini, KPK berhasil menyita dokumen kontrak penyediaan sembako untuk distribusi wilayah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (9/1/2021).(Baca juga: KNKT Selidiki Penyebab Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air )
Ali Fikri menegaskan barang bukti yang disita dari kedua tempat ini akan dianalisa oleh tim penyidik KPK. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan permohonan penyitaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan PT Anomali (ANM) dan PT Famindo Meta Komunika (FMK) di Gedung Patra Jasa di Gatot Subroto, Jakarta kemarin (8/1/2021). Keduanya disinyalir ikut terlibat kasus bansos Covid-19.
Berdasarkan hasil penggeledahan di dua perusahaan ini, KPK berhasil menyita dokumen kontrak penyediaan sembako untuk distribusi wilayah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (9/1/2021).(Baca juga: KNKT Selidiki Penyebab Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air )
Ali Fikri menegaskan barang bukti yang disita dari kedua tempat ini akan dianalisa oleh tim penyidik KPK. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan permohonan penyitaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Lihat Juga :