Front Persaudaraan Islam, Resmi Jadi Kepanjangan Baru FPI
loading...
A
A
A
Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," pungkasnya.
(Baca juga : Kurang Ajar, Perusuh Capitol Ini Garuk Kemaluannya di Meja Ketua DPR AS )
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," pungkasnya.
(Baca juga : Kurang Ajar, Perusuh Capitol Ini Garuk Kemaluannya di Meja Ketua DPR AS )
(maf)