PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid-19, asal...
Jum'at, 08 Januari 2021 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Ada beberapa aktivitas masyarakat yang dibatasi dalam penerapan PSBB Jawa-Bali itu. Salah satunya, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Polda Metro: Yang Perlu Diawasi Adalah Kantor-kantor ).
Kemudian, kegiatan belajar mengajar harus secara daring atau online. Selanjutnya, kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, namun dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
(Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Polda Metro: Yang Perlu Diawasi Adalah Kantor-kantor ).
Kemudian, kegiatan belajar mengajar harus secara daring atau online. Selanjutnya, kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, namun dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
(zik)
Lihat Juga :