Surabaya Keberatan Lakukan Pembatasan, Satgas: PSBB Bersifat Wajib

Kamis, 07 Januari 2021 - 21:57 WIB
loading...
Surabaya Keberatan Lakukan Pembatasan, Satgas: PSBB Bersifat Wajib
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pada prinsipnya kebijakan PSBB yang dibuat adalah untuk mempercepat penanganan pandemi. Foto/SINDOnew
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan keberatan termasuk dalam wilayah yang harus melakukan pembatasan kegiatan pada 11 hingga 25 Januari mendatang. Keberatan ini lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pada prinsipnya kebijakan yang dibuat adalah untuk mempercepat penanganan pandemi. Utamanya untuk menyeimbangkan kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. “Dalam paparan konpers hari ini juga bisa dilihat rasional dibuatnya kebijakan tersebut. Dimana daerah-daerah yang dibatasi kegiatannya merupakan daerah zona merah, kontributor terbesar peningkatan Covid-19 di tingkat nasional serta daerah dengan kasus tertinggi,” katanya saat konferensi pers,Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 9.321, Wiku: Ini Angka Tertinggi Sejak Awal Pandemi)

Menurutnya bukan hanya pemerintah daerah, masyarakat dapat melihat kedaruratan penyebaran Covid saat ini. Sehingga pembatasan perlu dilakukan. “Bukan hanya pemda, masyarakat dari daerah tersebut pun melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib untuk dibatasi kegiatannya,” ujarnya. (Baca juga: Disiplin Prokes Turun, Satgas: Bukan Hanya Salah Masyarakat tapi Juga Pemda)

Surabaya Keberatan Lakukan Pembatasan, Satgas: PSBB Bersifat Wajib


Wiku menegaskan kebijakan pembatasan ini bersifat wajib bagi daerah-daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. “Oleh karena itu dimohon bagi pihak manapun yang menolak mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib,” tegasnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)