Sepanjang 2020 Dewas KPK Terima 15 Pelanggaran Kode Etik, 4 Disidangkan

Kamis, 07 Januari 2021 - 18:30 WIB
loading...
A A A
Dewas menganggap perbuatan Aprizal telah menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis karena telah melakukan kegiatan OTT yang dinilai tanpa koordinasi.

Dewas KPK menyatakan Aprizal melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 dengan lima kali sidang. Dan Aprizal dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan.

Sidang pelanggaran etik terakhir yakni terhadap Pengawal Tahanan (Waltah) KPK berinisial TK yang menerima uang serta pemberian lain dari tahanan KPK. Dewas menilai TK mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap, serta mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK.

Perbuatan yang dilanggar TK di antaranya seperti memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa tiga dus pempek, meminjam uang sebesar Rp800.000, hingga menerima uang Rp300.000 dari Imam Nahrawi.

TK dinilai terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan tiga kali sidang. Atas ulahnya TK dijatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai KPK.

Raka Dwi Novianto
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
3 Tentara AS Tewas Diserang...
3 Tentara AS Tewas Diserang Rudal Iran, Trump Salahkan Yordania
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved