Sepanjang 2020 Dewas KPK Terima 15 Pelanggaran Kode Etik, 4 Disidangkan

Kamis, 07 Januari 2021 - 18:30 WIB
loading...
A A A
Dewas menganggap perbuatan Aprizal telah menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis karena telah melakukan kegiatan OTT yang dinilai tanpa koordinasi.

Dewas KPK menyatakan Aprizal melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 dengan lima kali sidang. Dan Aprizal dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan.

Sidang pelanggaran etik terakhir yakni terhadap Pengawal Tahanan (Waltah) KPK berinisial TK yang menerima uang serta pemberian lain dari tahanan KPK. Dewas menilai TK mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap, serta mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK.

Perbuatan yang dilanggar TK di antaranya seperti memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa tiga dus pempek, meminjam uang sebesar Rp800.000, hingga menerima uang Rp300.000 dari Imam Nahrawi.

TK dinilai terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan tiga kali sidang. Atas ulahnya TK dijatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai KPK.

Raka Dwi Novianto
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Surat Perpisahan Ronald...
Surat Perpisahan Ronald Koeman Usai Belanda Terusir di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Capai Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
Infografis
4 Pistol Buatan Rusia...
4 Pistol Buatan Rusia Terbaik Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved