Sepanjang 2020 Dewas KPK Terima 15 Pelanggaran Kode Etik, 4 Disidangkan

Kamis, 07 Januari 2021 - 18:30 WIB
loading...
A A A
"Kemudian 4 dibawa ke sidang etik ada perinciannya di sebelahnya, yang nomor 1 dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis pertama. Kemudian nomor 2 hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis kedua. ketiga hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan. Dan keempat hukuman sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat. itu hasil dari persidangan kode etik," kata Albertina.

Sidang pelanggaran etik pertama terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Dewas KPK menyatakan Yudi terbukti melanggar kode etik terkait pemberitaan soal penarikan kembali penyidik Kompol Rosa Purba Bekti ke instansi asal yakni Polri.

Dewas memutuskan Yudi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 huruf O dan C. Yudi pun dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 setelah melewati tiga kali sidang.

Sidang pelanggaran etik kedua yakni terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas menyatakan Firli Bahuri melanggar etik terkait gaya hidup mewah. Firli pun dijatuhi sanksi Teguran Tertulis II.

Dewas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan empat kali sidang.

Dewas menganggap putusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik.

Sidang pelanggaran etik ketiga terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Aprizal terbukti melanggar kode etik terkait operasi tangkat tangan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
AS Klaim Tembak Jatuh...
AS Klaim Tembak Jatuh Banyak Drone Iran
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
4 Fakta Nur Afifah Balqis,...
4 Fakta Nur Afifah Balqis, Politikus Termuda yang Kena OTT KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved