Sepanjang 2020 Dewas KPK Terima 15 Pelanggaran Kode Etik, 4 Disidangkan
Kamis, 07 Januari 2021 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian 4 dibawa ke sidang etik ada perinciannya di sebelahnya, yang nomor 1 dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis pertama. Kemudian nomor 2 hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis kedua. ketiga hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan. Dan keempat hukuman sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat. itu hasil dari persidangan kode etik," kata Albertina.
Sidang pelanggaran etik pertama terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Dewas KPK menyatakan Yudi terbukti melanggar kode etik terkait pemberitaan soal penarikan kembali penyidik Kompol Rosa Purba Bekti ke instansi asal yakni Polri.
Dewas memutuskan Yudi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 huruf O dan C. Yudi pun dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 setelah melewati tiga kali sidang.
Sidang pelanggaran etik kedua yakni terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas menyatakan Firli Bahuri melanggar etik terkait gaya hidup mewah. Firli pun dijatuhi sanksi Teguran Tertulis II.
Dewas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan empat kali sidang.
Dewas menganggap putusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik.
Sidang pelanggaran etik ketiga terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Aprizal terbukti melanggar kode etik terkait operasi tangkat tangan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sidang pelanggaran etik pertama terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Dewas KPK menyatakan Yudi terbukti melanggar kode etik terkait pemberitaan soal penarikan kembali penyidik Kompol Rosa Purba Bekti ke instansi asal yakni Polri.
Dewas memutuskan Yudi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 huruf O dan C. Yudi pun dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 setelah melewati tiga kali sidang.
Sidang pelanggaran etik kedua yakni terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas menyatakan Firli Bahuri melanggar etik terkait gaya hidup mewah. Firli pun dijatuhi sanksi Teguran Tertulis II.
Dewas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan empat kali sidang.
Dewas menganggap putusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik.
Sidang pelanggaran etik ketiga terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Aprizal terbukti melanggar kode etik terkait operasi tangkat tangan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Lihat Juga :