Sepanjang 2020 Dewas KPK Terima 15 Pelanggaran Kode Etik, 4 Disidangkan

Kamis, 07 Januari 2021 - 18:30 WIB
loading...
Sepanjang 2020 Dewas...
Sampai dengan 31 Desember 2020, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima 31 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) telah menerima 31 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik .

(Baca juga: Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan)

Dari 20 laporan teridentifikasi terdapat 15 dugaan pelanggaran kode etik yang telah diselesaikan 100%, yakni cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik ada 4 dugaan pelanggaran dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik ada 11 dugaan pelanggaran

(Baca juga: Dewas KPK Terima 247 Surat Pengaduan Sepanjang 2020)

"Untuk tahun 2020 ini Dewas itu menerima 15 dugaan pelanggaran kode etik. Dari 15 ini semuanya telah diselesaikan di tahun 2020. Di mana, yang 4 dibawa ke sidang etik dan yang 11 tidak dibawa ke sidang etik karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

(Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri dan Deputi Penindakan ke Dewas KPK)

Albertina menjelaskan, 4 dugaan pelanggaran etik dibawa ke persidangan etik. Empat persidangan itu dijatuhi sanksi yang berbeda dari setiap pelanggarnya.

"Kemudian 4 dibawa ke sidang etik ada perinciannya di sebelahnya, yang nomor 1 dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis pertama. Kemudian nomor 2 hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis kedua. ketiga hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan. Dan keempat hukuman sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat. itu hasil dari persidangan kode etik," kata Albertina.

Sidang pelanggaran etik pertama terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Dewas KPK menyatakan Yudi terbukti melanggar kode etik terkait pemberitaan soal penarikan kembali penyidik Kompol Rosa Purba Bekti ke instansi asal yakni Polri.

Dewas memutuskan Yudi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 huruf O dan C. Yudi pun dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 setelah melewati tiga kali sidang.

Sidang pelanggaran etik kedua yakni terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas menyatakan Firli Bahuri melanggar etik terkait gaya hidup mewah. Firli pun dijatuhi sanksi Teguran Tertulis II.

Dewas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan empat kali sidang.

Dewas menganggap putusan itu diambil karena tindakan Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya mendapat tanggapan negatif dari publik.

Sidang pelanggaran etik ketiga terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Aprizal terbukti melanggar kode etik terkait operasi tangkat tangan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dewas menganggap perbuatan Aprizal telah menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis karena telah melakukan kegiatan OTT yang dinilai tanpa koordinasi.

Dewas KPK menyatakan Aprizal melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 dengan lima kali sidang. Dan Aprizal dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan.

Sidang pelanggaran etik terakhir yakni terhadap Pengawal Tahanan (Waltah) KPK berinisial TK yang menerima uang serta pemberian lain dari tahanan KPK. Dewas menilai TK mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap, serta mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK.

Perbuatan yang dilanggar TK di antaranya seperti memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa tiga dus pempek, meminjam uang sebesar Rp800.000, hingga menerima uang Rp300.000 dari Imam Nahrawi.

TK dinilai terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK dengan tiga kali sidang. Atas ulahnya TK dijatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai KPK.

Raka Dwi Novianto
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)