Sepanjang 2020 Dewas KPK Terima 15 Pelanggaran Kode Etik, 4 Disidangkan

Kamis, 07 Januari 2021 - 18:30 WIB
loading...
Sepanjang 2020 Dewas KPK Terima 15 Pelanggaran Kode Etik, 4 Disidangkan
Sampai dengan 31 Desember 2020, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima 31 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) telah menerima 31 laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik .

(Baca juga: Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan)

Dari 20 laporan teridentifikasi terdapat 15 dugaan pelanggaran kode etik yang telah diselesaikan 100%, yakni cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik ada 4 dugaan pelanggaran dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik ada 11 dugaan pelanggaran

(Baca juga: Dewas KPK Terima 247 Surat Pengaduan Sepanjang 2020)

"Untuk tahun 2020 ini Dewas itu menerima 15 dugaan pelanggaran kode etik. Dari 15 ini semuanya telah diselesaikan di tahun 2020. Di mana, yang 4 dibawa ke sidang etik dan yang 11 tidak dibawa ke sidang etik karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

(Baca juga: ICW Laporkan Firli Bahuri dan Deputi Penindakan ke Dewas KPK)

Albertina menjelaskan, 4 dugaan pelanggaran etik dibawa ke persidangan etik. Empat persidangan itu dijatuhi sanksi yang berbeda dari setiap pelanggarnya.

"Kemudian 4 dibawa ke sidang etik ada perinciannya di sebelahnya, yang nomor 1 dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis pertama. Kemudian nomor 2 hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis kedua. ketiga hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan. Dan keempat hukuman sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat. itu hasil dari persidangan kode etik," kata Albertina.

Sidang pelanggaran etik pertama terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Dewas KPK menyatakan Yudi terbukti melanggar kode etik terkait pemberitaan soal penarikan kembali penyidik Kompol Rosa Purba Bekti ke instansi asal yakni Polri.

Dewas memutuskan Yudi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 huruf O dan C. Yudi pun dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 setelah melewati tiga kali sidang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)