Dewas KPK Terima 247 Surat Pengaduan Sepanjang 2020

Kamis, 07 Januari 2021 - 14:59 WIB
loading...
Dewas KPK Terima 247...
Dewas KPK menerima dan menindaklanjuti hampir 200 surat pengaduan laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antikorupsi itu selama 2020. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima dan menindaklanjuti hampir 200 surat pengaduan laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antikorupsi itu selama 2020.

"Selama 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang selanjutnya dilakukan telaah dan/atau klarifikasi. Ditelaah benar gak ini," ujar Anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar dalam jumpa pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Tak Pernah Minta, Dewas KPK Tegas Menolak Fasilitas Mobil Dinas)

Artidjo mengungkapkan dari 247 surat pengaduan, 87 laporan selesai diproses dengan surat jawaban ke pelapor. Lalu, 60 laporan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK. Dan 100 Laporan di file atau arsip. "Mungkin alamatnya tidak jelas, juga mungkin yang berulang-ulang," jelasnya. (Baca juga: Ini Lima Catatan ICW atas Putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri)

Laporan pengaduan yang diterima Dewan Pengawas tersebut juga dapat menjadi bahan pengawasan bagi Dewan Pengawas dalam Rapat Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK. "Pengaduan diterima dari pengaduan masyarakat baik tertulis lisan akan kita verifikasi kebenaran akurasinya, bisa juga dari berita, bisa juga sumber-sumber lainnya. Setiap keluhan pemberitaan akan kita sikapi dengan bijak sehingga setiap keluhan akan dianggap bernilai," tambahnya.

Selain itu, Dewas juga melakukan kegiatan monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan melalui tinjau lapangan ke empat lokasi yaitu Bandung, Sumedang, Banten dan Banjarmasin. Kegiatan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima oleh Dewan Pengawas dan/atau hasil Rakorwas. Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan melalui pemantauan ke lapangan khususnya terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis (benda sitaan berupa aset).

Dan wawancara dengan petugas Rupbasan dan pihak-pihak terkait yang menerima penitipan aset-aset sitaan KPK. "Sasaran pelaksanaan monitoring di antaranya untuk memastikan pengelolaan yang dilakukan KPK selama proses penangan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akuntable dalam rangka capaian optimalisasi asset recovery," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)