Pembatasan di Jawa-Bali Bisa Efektif Asalkan Dibarengi Tindakan Ini
Kamis, 07 Januari 2021 - 16:01 WIB
loading...
PSBB se-Jawa Bali bisa efektif bila pengawasan terhadap aktivitas perkantoran dan transportasi benar-benar ketat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan secara ketat di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari menjadi kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah mengawali 2021. Keputusan itu diumumkan setelah hasil rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, meski tidak penuh seperti pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) seperti di fase awal, kebijakan tersebut dinilai bisa efektif dengan dibarengi tindakan-tindakan lain.
(Baca:PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali dalam Sehari)
Menurut dia, segala kebijakan penanganan pandemi tetap harus berdasarkan evidence based atau pendekatan berdasarkan kajian ilmiah atau data sains. Misalnya, dengan meningkatkan penelusuran kontak yang terinfeksi Covid-19 dan pemeriksaan.
“Jadi harus berdasarkan evidence based seperti dari kontak tracing, apakah itu di lingkup kecil dari rumah tangga, dan lainnya,” kata Miko kepada SINDOnews, Kamis (7/1/2021).
(Baca:Rencana PSBB Surabaya Raya dan Malang Raya, Ini Langkah Polda Jatim)
Menurutnya, pembatasan kegiatan itu harus dipertegas dengan pengawasan terhadap kegiatan perkantoran, moda transportasi hingga area publik lainnya yang bisa memicu adanya kerumunan.
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, meski tidak penuh seperti pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) seperti di fase awal, kebijakan tersebut dinilai bisa efektif dengan dibarengi tindakan-tindakan lain.
(Baca:PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali dalam Sehari)
Menurut dia, segala kebijakan penanganan pandemi tetap harus berdasarkan evidence based atau pendekatan berdasarkan kajian ilmiah atau data sains. Misalnya, dengan meningkatkan penelusuran kontak yang terinfeksi Covid-19 dan pemeriksaan.
“Jadi harus berdasarkan evidence based seperti dari kontak tracing, apakah itu di lingkup kecil dari rumah tangga, dan lainnya,” kata Miko kepada SINDOnews, Kamis (7/1/2021).
(Baca:Rencana PSBB Surabaya Raya dan Malang Raya, Ini Langkah Polda Jatim)
Menurutnya, pembatasan kegiatan itu harus dipertegas dengan pengawasan terhadap kegiatan perkantoran, moda transportasi hingga area publik lainnya yang bisa memicu adanya kerumunan.
Lihat Juga :