PSBB Jawa Bali Dilakukan 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:42 WIB
loading...
PSBB Jawa Bali Dilakukan...
Menko Perekonomian yang juga Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah khususnya di Jawa-Bali per tanggal 11-25 Januari 2021. Lalu, apa yang menjadi alasan ' PSBB Jawa-Bali ' itu dilaksanakan pada tanggal tersebut?

"Mengapa tanggal 11 sampai tanggal 25? Karena kita baru saja libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan pengalaman data yang ada, sehabis libur besar itu ada kenaikan 25 sampai 30%. Kalau kita hitung dari Tahun Baru, itu jatuhnya pertengahan bulan Januari," jelas Menko Perekonomian yang juga Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Berbagai Daerah Jawa dan Bali secara virtual dari Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Dengan fakta itu, kata Airlangga, sektor kesehatan harus ditingkatkan. "Nah tentu ini kita harus jaga bersama dengan keterbatasan fasilitas yang akan ditingkatkan sektor kesehatan. Dengan kapasitas Rumah Sakit didorong menjadi 25 sampai 30% untuk penanganan Covid, maka tentu ini yang mendorong pemerintah untuk mengingatkan masyarakat untuk pentingnya kedisiplinan. Jadi itu sebetulnya kuncinya kedisiplinan penanganan kesehatan," ungkapnya.

( ).

Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa pekan depan tepatnya tanggal 13 Januari juga mulai dilaksanakan program vaksinasi Covid-19. "Dan memang beberapa negara seperti di Inggris misalnya pada saat menjelang vaksinasi mereka juga melakukan lockdown di kota. Sekali lagi kita bukan melakukan lockdown , kita hanya pembatasan. Bukan pelarangan," katanya.

( ).

Airlangga pun menegaskan bahwa pertimbangan pembatasan ini sudah berdasarkan data-data yang ada dan mengantisipasi lonjakan akibat liburan. "Yang berikutnya tentu memperhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat."

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)