Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Diperpanjang
Kamis, 05 September 2024 - 22:44 WIB
loading...
Andap Budhi Revianto menerima surat Keppres masa jabatan Pj Sultra yang diserahkan Mendagri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang. Perpanjangn itu berdasarkan Keppres No 98/2024yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Andap sendiri diminta hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden, Kamis (5/9/2024). Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan hal tersebut. “Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” katanya. Baca juga:
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Terima Gelar Adat Suku Tolaki
“Baru saja Bapak Menteri ( Mendagri Tito Karnavian ) menyerahkan Keppres No 98/2024 yang ditandatangani Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujarnya usai menghadap Mendagri Tito Karnavian.
Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Andap sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai 5 September 2024. Menurut Andap, dia bersama Pj Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.
Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan Mendagri. Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing.
Andap sendiri diminta hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden, Kamis (5/9/2024). Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan hal tersebut. “Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” katanya. Baca juga:
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Terima Gelar Adat Suku Tolaki
“Baru saja Bapak Menteri ( Mendagri Tito Karnavian ) menyerahkan Keppres No 98/2024 yang ditandatangani Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujarnya usai menghadap Mendagri Tito Karnavian.
Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Andap sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai 5 September 2024. Menurut Andap, dia bersama Pj Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.
Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan Mendagri. Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing.
Lihat Juga :