Masa Jabatan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Diperpanjang

Kamis, 05 September 2024 - 22:44 WIB
loading...
Masa Jabatan Pj Gubernur...
Andap Budhi Revianto menerima surat Keppres masa jabatan Pj Sultra yang diserahkan Mendagri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang. Perpanjangn itu berdasarkan Keppres No 98/2024yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi),

Andap sendiri diminta hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara dalam rangka Penyerahan Keputusan Presiden, Kamis (5/9/2024). Saat dikonfirmasi awak media, Andap membenarkan hal tersebut. “Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Bapak Mendagri dan prosesi acara selesai,” katanya.

“Baru saja Bapak Menteri ( Mendagri Tito Karnavian ) menyerahkan Keppres No 98/2024 yang ditandatangani Bapak Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 September 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujarnya usai menghadap Mendagri Tito Karnavian.

Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Andap sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara paling lama satu tahun terhitung mulai 5 September 2024. Menurut Andap, dia bersama Pj Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali telah menerima Surat Keputusan Presiden.

Andap menjelaskan, ada beberapa hal signifikan yang disampaikan Mendagri. Pertama, mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, dan kondusif sebagai prasyarat keberlanjutan program Pembangunan Nasional di daerah masing-masing.

Kedua, berbagai program yang menjadi atensi agar disikapi dan ditindak lanjuti dengan baik, sebut saja menyangkut masalah pengendalian inflasi, penanganan prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat pengangguran terbuka dan sebagainya.

Ketiga, Penjabat Gubernur diharapkan agar mempedomani pasal 15 ayat (2) Peraturan Mendagri Nomor 4/2023 tentang Kewajiban dan Larangan selaku Pj. Gubernur, seperti membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan lain-lain.

Andap berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan kerja sama yang baik selama ini. Amanah tugas yang dia emban merupakan tanggung jawab besar yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

”Mari kita bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama untuk melanjutkan perjuangan sebagai pelayan publik yang dapat berguna bagi kemaslahatan masyarakat serta terwujudnya Sulawesi Tenggara yang semakin maju, sejahtera, dan modern. Insyaa Allah, Aamiin Ya Robbal’ Aalamiin,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1963 seconds (0.1#10.140)