Hadiri Rapat Baleg DPR, Mendagri Minta Revisi UU Pilkada Fokus pada Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:53 WIB
loading...
Hadiri Rapat Baleg DPR,...
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian berharap pembahasan Revisi Undang-Undang ( RUU) tentang Pilkada hanya dilakukan pada poin-poin atau isu yang masih relevan dengan situasi saat ini. Di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tito menyampaikan, RUU Pilkada sebenarnya sudah lama diagendakan atas usul inisiatif DPR. Saat itu, pemerintah telah melakukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap rencana revisi UU Pilkada.

"Ada 496 DIM dan mengidentifikasi 42 pasal. Ada 12 pasal usulan pemerintah saat itu, dan ada 30 pasal usulan baru dari DPR," kata Tito dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).



Berkaitan dengan pembahasan ini, kata Mendagri, pemerintah melihat bahwa ada sejumlah DIM yang mungkin tidak sesuai lagi dengan konteks saat ini. Pemerintah mengusulkan poin-poin pembahasan yang sesuai dengan konteks yang memang masih relevan dengan situasi saat ini.

"Jadi cukup dibahas yang sesuai dengan konteks saat ini, dan termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai masukan," ujarnya.

Tito menyampaikan pada prinsipnya pemerintah siap dan sepakat membahas RUU pilkada yang ssuaai dengan konteks saat ini. Pemerintah, kata dia, juga tentu terbuka untuk memberikan masukan dalam pembahasan.



"Dan dari pemerintah juga sepakat, setuju kalau ditindaklanjuti kalau memang Bapak Ibu sepakat untuk membentuk Panja (Panitia Kerja) dari pemerintah siap bergabung dalam Panja tersebut. Termasuk tim sinkronisasi dan tim perumus, akan dibahas di tahap selanjutnya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)