Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Perlu Dirangkul untuk Program Deradikalisasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana terorisme sekaligus tokoh Jamaah Islamiyah (JI) Abu Bakar Ba’asyir bebas murni pada Jumat (8/1) besok setelah 15 tahun dibui. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) menyatakan Ba'asyir akan tetap diawasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan aparat agar Ba’asyir diberikan kebebasan seluas-luasnya setelah keluar dari penjara, terlebih melihat usia dan kondisi kesehatannya.
"Usia beliau sudah sepuh, biarkan dia menikmati kebebasan layaknya warga negara yang emang baru bebas penjara," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
(Baca:Besok Bebas, Ini Rencana Abu Bakar Ba'asyir Setelah Keluar Lapas)
Menurut dia, pemerintah dan polisi tidak boleh membedakan perlakuan terhadap mantan narapidana. Pengawasannya juga harus dilakukan dengan memperhatikan hak Ba’asyir sebagai warga negara. "BNPT harus memperhatikan aspek kebebasannya juga. Tidak boleh justifikasi," ujar Sahroni.
"Yang pasti kita tidak boleh menjustifikasi dan tidak boleh mau diintervensi oleh asing juga. Pokoknya kita beri kebebasan seluas-luasnya, namun juga tetap dengan pengawasan yang sedemikian rupa,” tegasnya.
(Baca:Jelang Kepulangan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Ponpes Kompromi dengan Polres Soal Penyekatan 25 Titik)
Lebih dari itu, Sahroni berpendapat Ba’asyir bisa bermanfaat untuk membantu berjalannya program deredekalisasi di Tanah Air. Karena itu tidak ada salahnya pemerintah merangkul Ba'asyir untuk mendapat masukan darinya terkait upaya deradekalisasi.
"Nggak ada salahnya juga kita jemput bola, kan BNPT juga bisa meminta masukan pada semua pihak terkait langkah ke depannya dari upaya deradekalisasi di tanah air. Karenanya dalam hal ini, BNPT harusnya juga merangkul, tidak hanya mengawasi," pungkas legislator asal Tanjung Priok, Jakarta ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan aparat agar Ba’asyir diberikan kebebasan seluas-luasnya setelah keluar dari penjara, terlebih melihat usia dan kondisi kesehatannya.
"Usia beliau sudah sepuh, biarkan dia menikmati kebebasan layaknya warga negara yang emang baru bebas penjara," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
(Baca:Besok Bebas, Ini Rencana Abu Bakar Ba'asyir Setelah Keluar Lapas)
Menurut dia, pemerintah dan polisi tidak boleh membedakan perlakuan terhadap mantan narapidana. Pengawasannya juga harus dilakukan dengan memperhatikan hak Ba’asyir sebagai warga negara. "BNPT harus memperhatikan aspek kebebasannya juga. Tidak boleh justifikasi," ujar Sahroni.
"Yang pasti kita tidak boleh menjustifikasi dan tidak boleh mau diintervensi oleh asing juga. Pokoknya kita beri kebebasan seluas-luasnya, namun juga tetap dengan pengawasan yang sedemikian rupa,” tegasnya.
(Baca:Jelang Kepulangan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Ponpes Kompromi dengan Polres Soal Penyekatan 25 Titik)
Lebih dari itu, Sahroni berpendapat Ba’asyir bisa bermanfaat untuk membantu berjalannya program deredekalisasi di Tanah Air. Karena itu tidak ada salahnya pemerintah merangkul Ba'asyir untuk mendapat masukan darinya terkait upaya deradekalisasi.
"Nggak ada salahnya juga kita jemput bola, kan BNPT juga bisa meminta masukan pada semua pihak terkait langkah ke depannya dari upaya deradekalisasi di tanah air. Karenanya dalam hal ini, BNPT harusnya juga merangkul, tidak hanya mengawasi," pungkas legislator asal Tanjung Priok, Jakarta ini.
(muh)