Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Perlu Dirangkul untuk Program Deradikalisasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 11:59 WIB
loading...
Abu Bakar Baasyir bisa dirangkul pemerintah untuk menyempurnakan program deradikalisasi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terpidana terorisme sekaligus tokoh Jamaah Islamiyah (JI) Abu Bakar Ba’asyir bebas murni pada Jumat (8/1) besok setelah 15 tahun dibui. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) menyatakan Ba'asyir akan tetap diawasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan aparat agar Ba’asyir diberikan kebebasan seluas-luasnya setelah keluar dari penjara, terlebih melihat usia dan kondisi kesehatannya.
"Usia beliau sudah sepuh, biarkan dia menikmati kebebasan layaknya warga negara yang emang baru bebas penjara," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
(Baca:Besok Bebas, Ini Rencana Abu Bakar Ba'asyir Setelah Keluar Lapas)
Menurut dia, pemerintah dan polisi tidak boleh membedakan perlakuan terhadap mantan narapidana. Pengawasannya juga harus dilakukan dengan memperhatikan hak Ba’asyir sebagai warga negara. "BNPT harus memperhatikan aspek kebebasannya juga. Tidak boleh justifikasi," ujar Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan aparat agar Ba’asyir diberikan kebebasan seluas-luasnya setelah keluar dari penjara, terlebih melihat usia dan kondisi kesehatannya.
"Usia beliau sudah sepuh, biarkan dia menikmati kebebasan layaknya warga negara yang emang baru bebas penjara," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
(Baca:Besok Bebas, Ini Rencana Abu Bakar Ba'asyir Setelah Keluar Lapas)
Menurut dia, pemerintah dan polisi tidak boleh membedakan perlakuan terhadap mantan narapidana. Pengawasannya juga harus dilakukan dengan memperhatikan hak Ba’asyir sebagai warga negara. "BNPT harus memperhatikan aspek kebebasannya juga. Tidak boleh justifikasi," ujar Sahroni.
Lihat Juga :