Jawa-Bali Diperketat, Pemerintah Disarankan Perkuat Hal Ini

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:39 WIB
loading...
A A A
"Dua M lagi itu membatasi mobilitas interaksi orang dan menghindari kerumunan. Ini wajib dilakukan selain 3T tadi. Semua orang harus tahu karena ini juga melalui kajian epidemiologi," tandasnya.



Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali guna menekan penyebaran virus Corona (Covid-19), 11-25 Januari 2020. Kebijakan itu hasil rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).

Beberapa poinnya ketentuan itu antara lain, membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, kegiatan belajar secara daring, jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kapasitas makan-minum di tempat maksimal 25 persen, dan lainnya.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3243 seconds (0.1#10.140)