Keadilan Elektoral Pilkada 2020

Kamis, 07 Januari 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian, bila undang-undang itu tidak dibatalkan, pada waktu-waktu mendatang, kita akan menyaksikan fenomena “gerontokrasi yudisial” di MK. Apalagi, Pasal 15 ayat (2) undang-undang tersebut menaikkan syarat usia minimum hakim konstitusi dari paling rendah 47 tahun menjadi 55 tahun. Maksim gerontokrasi selalu mendalilkan the oldest the holder of the most power (yang tertua adalah pemegang kekuasaan terbesar).

Gerontokrasi adalah kata yang berdenotasi netral, tidak bisa dilekati sifat positif atau negatif. Akan tetapi, ia dapat berkonotasi negatif tatkala dimaksudkan sebagai instrumen untuk menutup peluang seseorang semata-mata karena faktor usia. Kita tidak menemukan argumentasi yang memadai dalam konsiderans maupun penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 soal mengapa masa tugas hakim konstitusi perlu diperpanjang.

Akan tetapi, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat menyinggung alasan agar jabatan hakim konstitusi tidak dijadikan sebagai batu loncatan karier politik dan harus menjadi perhentian terakhir seseorang untuk mengabdi kepada negara. Boleh jadi alasan ini dapat menjadi justifikasi yang valid, meskipun tetap tidak bisa mengurangi purbasangka adanya kepentingan politik dari partai politik di balik disahkannya undang-undang tersebut.

Ketentuan undang-undang yang menguntungkan sembilan hakim konstitusi yang sedang menjabat itu tidak boleh mengendurkan komitmennya untuk tetap menegakkan keadilan elektoral tanpa bias oleh kepentingan politik tertentu. Seperti diketahui, partai politik di DPR yang mendukung pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 itu juga menjadi pihak yang menyokong calon kepala daerah nonperseorangan yang bertarung di Pilkada 2020. Maka, perkara PHPKada ini akan menjadi ujian integritas dan kenegarawanan sembilan hakim konstitusi.

Kita percaya, tugas terakhir MK sebagai pengadil dalam perkara PHPKada sebelum beralih ke badan peradilan khusus ini tidak berujung tergadainya keadilan elektoral Pilkada 2020. Semoga sudut pandang jernih sembilan hakim konstitusi yang telah dimanjakan dengan perpanjangan masa tugasnya oleh pembentuk undang-undang itu tidak jadi berkabut. Kita tunggu legasi cemerlang mereka berupa putusan yang memenuhi keadilan elektoral.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2407 seconds (0.1#10.140)