Gandeng Febri Diansyah, Machfud-Mujiaman Gugat Hasil Pilwalkot Surabaya ke MK
Rabu, 06 Januari 2021 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Dongfeng Mengshi, Mobil Perang China yang Sangat Mematikan )
"Machfud Arifin dan Mujiaman Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 Nomor Urut 2. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2020, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhanuddin, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh," bunyi salinan perbaikan permohonan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/1/2020). (Baca juga: Kalah di Pilwali Surabaya, Machfud Arifin Ajukan Gugatan ke MK )
Machfud-Mujiaman tampaknya tidak main-main dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada Wali Kota Surabaya 2020 ke MK. Berkas permohonannya tertuang di atas 42 halaman. Machfud-Mujiaman bersama tim kuasa pemohon bahkan menyiapkan 26 bukti guna memperkuat gugatan.
"Machfud Arifin dan Mujiaman Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 Nomor Urut 2. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2020, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhanuddin, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh," bunyi salinan perbaikan permohonan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/1/2020). (Baca juga: Kalah di Pilwali Surabaya, Machfud Arifin Ajukan Gugatan ke MK )
Machfud-Mujiaman tampaknya tidak main-main dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada Wali Kota Surabaya 2020 ke MK. Berkas permohonannya tertuang di atas 42 halaman. Machfud-Mujiaman bersama tim kuasa pemohon bahkan menyiapkan 26 bukti guna memperkuat gugatan.
(abd)
Lihat Juga :