Djoko Tjandra Ternyata Sempat Ingin Menyerahkan Diri, Ini Alasannya

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:25 WIB
loading...
Djoko Tjandra Ternyata...
Djoko Soegiarto Tjandra sempat memiliki niatan menyerahkan diri ke Indonesia. Alasannya Djoko Tjandra sudah tak mendapat dukungan politik dari pemerintah Malaysia. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan bahwa Djoko Soegiarto Tjandra memiliki niatan menyerahkan diri ke Indonesia. Alasannya Djoko Tjandra sudah tak mendapat dukungan politik dari pemerintah Malaysia.

Hal itu diketahui Pinangki, berdasarkan pengakuan saksi Rahmat. Rahmat sendiri merupakan orang yang memperkenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra.

"Berdasarkan keterangan Saudara Rahmat yang sudah kenal Djoko Tjandra lebih dahulu, Djoko Tjandra rencana akan serahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung politik oleh pemerintah Malaysia," kata Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Pinangki Akui Beritahu Jaksa Eksekutor Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia )

Karena alasan itulah, Pinangki berinisiatif mengenalkan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra untuk dapat dijadikan penasihat hukum. "Saya inisiatif kenalkan Anita Kolopaking untuk jadi penasihat hukum dalam proses penyerahan diri Djoko Tjandra tersebut pada tanggal 12, 19, dan 25 November," katanya.

Pinangki pun mengakui bertemu dengan Djoko Tjandra tiga kali di Malaysia bersama dengan Andi Irfan Jaya, dan dengan rekan Djoko Tjandra bernama Rahmat. Pertemuan tersebut hanya ingin memperkenalkan Anita untuk bisa dijadikan sebagai penasihat hukum.

"Iya pernah, saya ke Malaysia tiga kali, tanggal 12 November 2019, 19 November 2019, dan tanggal 25 November 2019," katanya.

Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD500.000 dari sebesar USD1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). (Baca juga: Makelar Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Dituntut 2,5 Tahun Penjara )

Hal itu dilakukan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Tidak hanya itu, Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Ketika Hakim yang Sunat...
Ketika Hakim yang Sunat Vonis Jaksa Pinangki Ditanya KY soal Intimidasi
Independensi Kejaksaan...
Independensi Kejaksaan Agung pada Kasus Sambo
Profil Kombes Ahrie...
Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
Pasca-Dieksekusi, Pinangki...
Pasca-Dieksekusi, Pinangki Akan 1 Sel dengan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut
Hukuman Jaksa Pinangki...
Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi 6 Tahun
Rekomendasi
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved