MA Loloskan HSBC dari Pajak Rp142,33 Miliar

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:12 WIB
loading...
A A A
(Baca juga : Kasus Covid-19 Tinggi, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali )

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK M Hary Djatmiko saat pengucapan putusan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/1/2020).



Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Rabu, 9 September 2020 oleh M Hary Djatmiko sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta Joko A Sugianto sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, para pihak tidak hadir.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)