MA Loloskan HSBC dari Pajak Rp142,33 Miliar

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:12 WIB
loading...
MA Loloskan HSBC dari Pajak Rp142,33 Miliar
MA meloloskan HSBC dari koreksi dasar pengenaan pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 di tahap peninjauan kembali (PK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meloloskan The Hong Kong And Shanghai Banking Corporation Limited ( HSBC ) dari koreksi dasar pengenaan pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 di tahap peninjauan kembali (PK).

PK perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

(Baca juga : Kontrol DPR Lemah, Politik 2021 Lanjutkan Tren 2019: Pemerintah vs Kekuatan Rakyat )

PK perkara ini lebih dulu diajukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai pemohon melawan HSBC sebagai termohon. PK diajukan Dirjen Pajak menyikapi putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-002306.35/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tertanggal 18 September 2019. ( )

Amar putusan Pengadilan Pajak sebelumnya, di antaranya menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandingHSBC terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-00985/KEB/WPJ.19/2017 bertanggal 13 Desember 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00041/245/11/091/16 tanggal 28 Desember 2016 Masa Pajak Desember 2011, atas nama HSBC sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil.

Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca memori PK yang diajukan Dirjen Pajak berserta alasan-alasannya, kontra memori PK yang disampaikan HSBC, putusan Pengadilan Pajak dan pertimbangannya, dan surat-surat lainnya.

Majelis hakim agung PK menilai, alasan-alasan permohonan pemohon PK yakni Dirjen Pajak tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis, putusan Pengadilan Pajak sudah tetap dan benar. Majelis mengungkapkan, alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 terkait dengan koreksi Penghasilan Neto di PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp189.774.253.756. ( )

Majelis hakim agung menegaskan, objek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak adalah sudah tepat dan benar.

(Baca juga : Ramalan Bank Dunia: Ekonomi Global 2021 Masih Seret, Hanya Tumbuh 4% )

Pasalnya, in casu pemohon banding sekarang termohon PK telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Untuk itu, majelis hakim agung menyatakan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pajak yang masih harus dibayar HSBC dihitung kembali menjadi sebesar Rp0 (nihil).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)