MA Loloskan HSBC dari Pajak Rp142,33 Miliar

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:12 WIB
loading...
MA Loloskan HSBC dari...
MA meloloskan HSBC dari koreksi dasar pengenaan pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 di tahap peninjauan kembali (PK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meloloskan The Hong Kong And Shanghai Banking Corporation Limited ( HSBC ) dari koreksi dasar pengenaan pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 di tahap peninjauan kembali (PK).

PK perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

(Baca juga : Kontrol DPR Lemah, Politik 2021 Lanjutkan Tren 2019: Pemerintah vs Kekuatan Rakyat )

PK perkara ini lebih dulu diajukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai pemohon melawan HSBC sebagai termohon. PK diajukan Dirjen Pajak menyikapi putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-002306.35/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tertanggal 18 September 2019. (Baca juga: Gandeng Rumah Zakat, HSBC Bantu APD untuk 35 Rumah Sakit di Indonesia )

Amar putusan Pengadilan Pajak sebelumnya, di antaranya menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandingHSBC terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-00985/KEB/WPJ.19/2017 bertanggal 13 Desember 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00041/245/11/091/16 tanggal 28 Desember 2016 Masa Pajak Desember 2011, atas nama HSBC sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Rekomendasi
7 Tempat Penyimpanan...
7 Tempat Penyimpanan Emas Terbesar di Dunia, Ada yang Dijaga di Bawah Tanah hingga Benteng Super Ketat
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 26 : Jaka Bersama Anak Buahnya Diam-Diam Mendatangi Rumah Mila
Danantara Resmi Gabung...
Danantara Resmi Gabung ke Forum Sovereign Wealth Fund Dunia, Ini Manfaatnya
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved