MA Loloskan HSBC dari Pajak Rp142,33 Miliar

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:12 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca memori PK yang diajukan Dirjen Pajak berserta alasan-alasannya, kontra memori PK yang disampaikan HSBC, putusan Pengadilan Pajak dan pertimbangannya, dan surat-surat lainnya.

Majelis hakim agung PK menilai, alasan-alasan permohonan pemohon PK yakni Dirjen Pajak tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis, putusan Pengadilan Pajak sudah tetap dan benar. Majelis mengungkapkan, alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 terkait dengan koreksi Penghasilan Neto di PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp189.774.253.756. (Baca juga: PGN Minta DJP Tunda Penagihan Pajak )

Majelis hakim agung menegaskan, objek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak adalah sudah tepat dan benar.

(Baca juga : Ramalan Bank Dunia: Ekonomi Global 2021 Masih Seret, Hanya Tumbuh 4% )

Pasalnya, in casu pemohon banding sekarang termohon PK telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Untuk itu, majelis hakim agung menyatakan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pajak yang masih harus dibayar HSBC dihitung kembali menjadi sebesar Rp0 (nihil).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Coretax Sering Error,...
Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
Rekomendasi
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Penggunaan AI Melesat...
Penggunaan AI Melesat Sebabkan Harga Mobil Naik Signifikan
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved