MA Loloskan HSBC dari Pajak Rp142,33 Miliar

Rabu, 06 Januari 2021 - 15:12 WIB
loading...
MA Loloskan HSBC dari...
MA meloloskan HSBC dari koreksi dasar pengenaan pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 di tahap peninjauan kembali (PK). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meloloskan The Hong Kong And Shanghai Banking Corporation Limited ( HSBC ) dari koreksi dasar pengenaan pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 di tahap peninjauan kembali (PK).

PK perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

(Baca juga : Kontrol DPR Lemah, Politik 2021 Lanjutkan Tren 2019: Pemerintah vs Kekuatan Rakyat )

PK perkara ini lebih dulu diajukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai pemohon melawan HSBC sebagai termohon. PK diajukan Dirjen Pajak menyikapi putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-002306.35/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tertanggal 18 September 2019. (Baca juga: Gandeng Rumah Zakat, HSBC Bantu APD untuk 35 Rumah Sakit di Indonesia )

Amar putusan Pengadilan Pajak sebelumnya, di antaranya menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandingHSBC terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-00985/KEB/WPJ.19/2017 bertanggal 13 Desember 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor: 00041/245/11/091/16 tanggal 28 Desember 2016 Masa Pajak Desember 2011, atas nama HSBC sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil.

Majelis hakim agung PK menyatakan, telah membaca memori PK yang diajukan Dirjen Pajak berserta alasan-alasannya, kontra memori PK yang disampaikan HSBC, putusan Pengadilan Pajak dan pertimbangannya, dan surat-surat lainnya.

Majelis hakim agung PK menilai, alasan-alasan permohonan pemohon PK yakni Dirjen Pajak tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis, putusan Pengadilan Pajak sudah tetap dan benar. Majelis mengungkapkan, alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 terkait dengan koreksi Penghasilan Neto di PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp189.774.253.756. (Baca juga: PGN Minta DJP Tunda Penagihan Pajak )

Majelis hakim agung menegaskan, objek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 23/26 sebesar Rp142.330.690.256 tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak adalah sudah tepat dan benar.

(Baca juga : Ramalan Bank Dunia: Ekonomi Global 2021 Masih Seret, Hanya Tumbuh 4% )

Pasalnya, in casu pemohon banding sekarang termohon PK telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Untuk itu, majelis hakim agung menyatakan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pajak yang masih harus dibayar HSBC dihitung kembali menjadi sebesar Rp0 (nihil).

(Baca juga : Kasus Covid-19 Tinggi, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali )

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK M Hary Djatmiko saat pengucapan putusan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (6/1/2020).



Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Rabu, 9 September 2020 oleh M Hary Djatmiko sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yaitu Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta Joko A Sugianto sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan, para pihak tidak hadir.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Coretax Sering Error,...
Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
Rekomendasi
Menjaga Persahabatan...
Menjaga Persahabatan atau Menebar Pengaruh, 6 Alasan Xi Jinping Berkunjung ke Korut
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved