Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
JPU menilai, perbuatan penerimaan suap oleh Dzulmi terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan bagi Dzulmi yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Pertimbangan memberatkan ada tiga. Pertama, perbuatan Dzulmi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Dzulmi tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," ucap JPU Siswhandhono.
Anggota JPU Arin Karniasari membeberkan, ada beberapa pertimbangan JPU menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun terhadap Dzulmi. Pertama, kedudukan Dzulmi selaku Wali Kota Medan dipilih langsung oleh rakyat di daerah pemilihan Kota Medan maka tentu masyarakat memiliki harapan besar agar Dzulmi secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kedua, dalam menjalankan amanah rakyat maka Dzulmi sebagai Wali Kota Medan seharusnya menjalankan puncak kekuasaaan eksekutif di Kota Medan untuk menyukseskan agenda-agenda pembangunan di Kota Medan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Tapi perbuatan penerimaan suap oleh Dzulmi telah menciderai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya.
Ketiga, perbuatan Dzulmi semakin memperbesar public distrust kepada penyelenggara negara. Keempat, untuk menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi. "Maka terhadap Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," tegas JPU Arin.
Atas tuntutan JPU, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan bagi Dzulmi yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Pertimbangan memberatkan ada tiga. Pertama, perbuatan Dzulmi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Dzulmi tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," ucap JPU Siswhandhono.
Anggota JPU Arin Karniasari membeberkan, ada beberapa pertimbangan JPU menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun terhadap Dzulmi. Pertama, kedudukan Dzulmi selaku Wali Kota Medan dipilih langsung oleh rakyat di daerah pemilihan Kota Medan maka tentu masyarakat memiliki harapan besar agar Dzulmi secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kedua, dalam menjalankan amanah rakyat maka Dzulmi sebagai Wali Kota Medan seharusnya menjalankan puncak kekuasaaan eksekutif di Kota Medan untuk menyukseskan agenda-agenda pembangunan di Kota Medan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Tapi perbuatan penerimaan suap oleh Dzulmi telah menciderai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya.
Ketiga, perbuatan Dzulmi semakin memperbesar public distrust kepada penyelenggara negara. Keempat, untuk menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi. "Maka terhadap Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," tegas JPU Arin.
Atas tuntutan JPU, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
(cip)
Lihat Juga :