Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:39 WIB
loading...
Wali Kota Medan Dituntut...
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin S menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan secara virtual. Foto/Humas KPK.
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Medan, Sumatera Utara nonaktif Dzulmi Eldin S alias Tengku Dzulmi Eldin dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Surat tuntutan nomor: TUT- 53 /24/05/2020 atas nama Tengku Dzulmi Eldin dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Siswhandhono, Arin Karniasari, dan Yoyok Fiter Haiti Fewu. Persidangan dilangsungkan secara virtual pada Kamis (14/5/2020). (Baca juga: KPK Rekontruksi Kasus Suap Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin)

JPU memastikan, Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021 sekaligus politikus Golkar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Dzulmi terbukti telah menerima uang secara bertahap dengan total Rp2.155.000.000. (Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Medan, Kuasa Hukum Minta Saksi Beri Penjelasan yang Terang)

Suap bersandi 'bantuan', 'titipan', 'satu kosong', 'dua kosong', hingga 'biaya operasional' diterima Dzulmi bersama Samsul Fitri yang dituntut 5 tahun penjara, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. Saat proses permintaan dan penerimaan suap, Dzulmi disandikan dengan 'nol satu'. (Baca juga: 7 Saksi Beberkan soal Kasus Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin)

Uang suap diterima dari 24 pejabat di lingkungan Pemkot Medan. Di antaranya, Kadis PU Isa Ansyari yang divonis 2 tahun penjara, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Suherman

Selain itu, Kadis Perhubungan Iswar S, Sekretaris Dinas Pendidikan Abdul Johan, Kadis Kesehatan Edwin Effendi, Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis, Kadis Koperasi dan UMKM Edliaty. Termasuk Kadis Kebersihan dan Pertamanan Muhammad Husni, Kadis Pariwisata Agus Suriyono, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Qomarul Fattah, dan selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Usma Polita Nasution.

Kadis Perdagangan Dammikrot, Kadis Lingkungan Hidup S Armansyah Lubis alias Bob, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Sofyan, Kadis Ketenagakerjaan Hannalore Simanjuntak, Asisten Administrasi Umum Pemkot Medan Renward Parapat, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Khairunnisa Mozasa, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya.

Direktur RSUD Pringadi Suryadi Panjaitan, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zulkarnain, Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Pendidikan Hasan Basri.

JPU memastikan, uang suap dari para pejabat tersebut terbukti agar Dzulmi selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021 tetap mempertahankan jabatan Isa Ansyari serta para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan. JPU menggariskan, uang yang tidak sah tersebut diperuntukkan dan dipakai untuk tiga kepentingan Dzulmi.

Pertama, terkait kebutuhan operasional Dzulmi selaku Wali Kota Medan sebesar Rp705 juta. Kebutuhan operasional ini di antaranya Rp120 juta saat Dzulmi menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara pada Juli 2018.

Kedua, terkait kebutuhan untuk uang pegangang dan perjalanan selama menghadiri undangan acara 'Program Sister City' di Kota Ichikawa, Jepang pada pertengahan Juli 2019 sebesar Rp900 juta. Ketiga, terkait kebutuhan untuk pembayaran utang kepada Erni Tour & Travel senilai Rp550 juta.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dzulmi Eldin S dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 kurungan," tegas Ketua JPU Siswhandhono saat membacakan amar tuntutan atas nama Dzulmi.

JPU Siswhandhono menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa Dzulmi melakukan perbuatan dengan kedudukannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021, maka JPU juga menuntut penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dzulmi.

"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 Tahun setelah Terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.

JPU menilai, perbuatan penerimaan suap oleh Dzulmi terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan bagi Dzulmi yakni belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Pertimbangan memberatkan ada tiga. Pertama, perbuatan Dzulmi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Dzulmi tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," ucap JPU Siswhandhono.

Anggota JPU Arin Karniasari membeberkan, ada beberapa pertimbangan JPU menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun terhadap Dzulmi. Pertama, kedudukan Dzulmi selaku Wali Kota Medan dipilih langsung oleh rakyat di daerah pemilihan Kota Medan maka tentu masyarakat memiliki harapan besar agar Dzulmi secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Kedua, dalam menjalankan amanah rakyat maka Dzulmi sebagai Wali Kota Medan seharusnya menjalankan puncak kekuasaaan eksekutif di Kota Medan untuk menyukseskan agenda-agenda pembangunan di Kota Medan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Tapi perbuatan penerimaan suap oleh Dzulmi telah menciderai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya.

Ketiga, perbuatan Dzulmi semakin memperbesar public distrust kepada penyelenggara negara. Keempat, untuk menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi. "Maka terhadap Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," tegas JPU Arin.

Atas tuntutan JPU, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)